BANDARLAMPUNG- Setelah viral di jagad media sosial terkait dugaan penilangan pengendara sepeda motor Kawasaki ZX250 F dengan nomor polisi BE 2142 NCQ di halaman dealer Jalan Ahmad Yani, Gotong Royong, Bandar Lampung (23/6) dan mengakibatkan anggota Satlantas Polresta Bandarlampung terlibat dengan pengendara sepeda motor yang belakngan diketahui bernama bernama Andri (29) Andri merupakan warga Fajar Baru, Jati Agung, Lampung Selatan ini akhirnya memberikan klarifikasi (24/6), dan mengakui bahwa dirinya melakukan kesalahan karena tidak memakai knalpot sesuai ketentuan. Pada saat kejadian memang dirinya diberhentikan dan diminta berhenti di dealer tersebut. Namun dirinya membantah terkait video yang beredar di tik tok bukan ulah dirinya meski demikian dirinya mengakui video merupakan dokumen dari handphone milik dirinya. "Ya saya minta maaf atas peristiwa ini. saya diberhentikan karena pakai knalpot yang tidak sesuai. video itu bukan saya yang viralkan," akat Andri. Sementara itu, Kasatlantas Polresta Bandarlampung AKP M Rohmawan menjelaskan penilangan yang dilakukan karena pengendara melakukan pelanggaran dengan tidak memasang pelat kendaraan dan knalpot racing. "Tidak ada proses pengejaran seperti yang banyak beredar di video viral media sosial. anggota melakukan penilangan karena pengendara melakukan pelanggaran dengan tidak memasang pelat kendaraan dan knalpot racing," ungkap AKP M Romawan. Pemilik kendaraan sudah mengakui kesalahannya, sementara knalpot sepeda motor sudah sesuai standar.(rmd/san)
Pengendara Akhirnya Minta Maaf, Mengaku Salah Pakai Knalpot Brong
Jumat 24-06-2022,21:37 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :