LAMPUNG SELATAN- Setelah delapan belas kali menjalani persidangan, Kepala Desa Rawa Selapan nonaktif Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan Bagus Adi Pamungkas (BAP) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda dalam sidang putusan yang di gelar di Ruang Sidang Utama, 22 Juni 2022. Majelis hakim yang dipimpin oleh Fitra Renaldo menyatakan, terdakwa Bagus Adi Pamungkas bin Nazarudin Saleh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, dakwaan alternatif kedua, dakwaan alternatif ketiga dan dakwaan alternatif keempat. “Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” jelas majelis hakim Fitria Renaldo. Budi Rizky Husin dan Tarmizi selaku kuasa hukum terdakwa usai persidangan meminta terdakwa segera dibebaskan karena tifak terbukti melakukan perbuatan cabul. “Sependapat dengan putusan majelis hakim, fakta-fakta persidangan pun mendukung baik dari keterangan saksi, ahli dan lain-lainnya. Alat bukti tidak ada yang mendukung perbuatan cabul tersebut, tim kuasa hukum meminta agar Bagus Adi Pamungkas di dibebaskan,” kata Tarmizi.(mai/san)
Tidak Terbukti, Mantan Kades Divonis Bebas
Kamis 23-06-2022,21:02 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :