KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, bagi perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja akan mendapatkan sanksi pembekukan kegiatan operasional perusahaan. "Sanksi akan diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pasal 79 dan dilakukan secara bertahap," kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang dalam konferensi pers daring Jumat 8 April 2022. Yani menjelaskan, sanksi pertama yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR sesuai aturan adalah teguran tertulis. "Jika tak mempan, maka pemerintah akan membatasi kegiatan bisnis perusahaan tersebut," ujarnya. "Bila tak ada itikad baik dari perusahaan setelah kegiatan bisnis dibatasi, maka pemerintah akan menghentikan bisnis tersebut sementara waktu, dan yang paling parah membekukan kegiatan usaha secara permanen," tegasnya. Yani menyebutkan, pembatasan kegiatan usaha meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan jasa dalam waktu tertentu. "Jadi nanti ada catatan dalam waktu tertentu atau penundaan pemberian izin usahanya di salah satu lokasi ataupun di beberapa lokasi," terangnya. Dasar hukum pembayaran THR keagamaan tahun ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan tersebut mewajibkan pelaku usaha untuk membayar THR pekerja paling lambang sepekan sebelum lebaran. (dnn/rie)
Tak Bayar THR, Operasional Perusahaan Dibekukan
Sabtu 09-04-2022,13:00 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 10-06-2026,20:22 WIB
GPB Desak Kejagung Audit Dapur MBG di Lampung, Soroti Perputaran Anggaran Capai Rp1,1 Triliun
Kamis 11-06-2026,13:45 WIB
Defisit Rp2 Triliun per Bulan, BPJS Kesehatan Hadapi Ancaman Gagal Bayar pada 2027
Rabu 10-06-2026,20:21 WIB
DPRD Tubaba Soroti Dugaan Masalah Proyek Irigasi Rp48,3 Miliar, Komisi III Siap Turun Lapangan
Rabu 10-06-2026,20:21 WIB
Pemkot Bandar Lampung Gelar Manasik Umrah, 580 Jamaah Siap Berangkat ke Tanah Suci Tahun 2026
Terkini
Kamis 11-06-2026,19:50 WIB
KEMA FISIP Unpad Serukan Aksi Massa “Indonesia Gelap”, Mahasiswa Diajak Kawal Kedaulatan Rakyat
Kamis 11-06-2026,19:37 WIB
BBWS Mesuji Sekampung Percepat Perbaikan Irigasi Way Gemol yang Rusak Akibat Luapan Air Hujan
Kamis 11-06-2026,19:30 WIB
Warga Sabah Balau Setujui Drag Race Piala Bupati Lampung Selatan dengan Sejumlah Syarat Infrastruktur
Kamis 11-06-2026,19:25 WIB
KAI Divre IV Tanjungkarang Amankan 29 Aset Negara Seluas 11.698 Meter Persegi Hingga Juni 2026
Kamis 11-06-2026,19:25 WIB