KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, bagi perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja akan mendapatkan sanksi pembekukan kegiatan operasional perusahaan. "Sanksi akan diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pasal 79 dan dilakukan secara bertahap," kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang dalam konferensi pers daring Jumat 8 April 2022. Yani menjelaskan, sanksi pertama yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR sesuai aturan adalah teguran tertulis. "Jika tak mempan, maka pemerintah akan membatasi kegiatan bisnis perusahaan tersebut," ujarnya. "Bila tak ada itikad baik dari perusahaan setelah kegiatan bisnis dibatasi, maka pemerintah akan menghentikan bisnis tersebut sementara waktu, dan yang paling parah membekukan kegiatan usaha secara permanen," tegasnya. Yani menyebutkan, pembatasan kegiatan usaha meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan jasa dalam waktu tertentu. "Jadi nanti ada catatan dalam waktu tertentu atau penundaan pemberian izin usahanya di salah satu lokasi ataupun di beberapa lokasi," terangnya. Dasar hukum pembayaran THR keagamaan tahun ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan tersebut mewajibkan pelaku usaha untuk membayar THR pekerja paling lambang sepekan sebelum lebaran. (dnn/rie)
Tak Bayar THR, Operasional Perusahaan Dibekukan
Sabtu 09-04-2022,13:00 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :