Setahun Mangkir PTDH Lewat Foto

Selasa 29-03-2022,21:05 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

BANDARLAMPUNG- Polresta Bandarlampung menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggota polri yang meninggalkan kedinasan 309 hari berturut-turut tanpa keterangan. Upacara PTDH Aipda Zalili anggota Polresta Bandarlampung dipimpin Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, Selasa 29 Maret 2022. Hingga upacara digelar Bripda Zalili pun tak hadir, akhirnya di wakili anggota Bid Propam foto Bripda Zalili dipampang sebagai simbpolis pemecatan. Pemberhentian dilakukan setelah melaksanakan sidang kode etik dan disetujui Kapolda Lampung  berdasarkan Keputusan Kapolda Lampung Nomor KEP/755/XI/2021 tanggal 16 November 2021 sesuai pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri. Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto menegaskan ini menjadi pembelajaran bagi semua anggota polisi. "Ini harus menjadi pebelajaran semua naggota polri," jelasnya.(rmd/san)

Tags :
Kategori :

Terkait