BANDARLAMPUNG- Satgas penanganan covid-19 merilis aturan baru perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dan antigen. Aturan itu tertuang dalam surat edaran nomor 11 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi covid-19. Namun aturan baru yang disampaikan Senin malam (7/3) belum diterapkan di Bandarlampung. Pengguna jasa Kereta Api di Stasiun Tanjung Karang wajib menunjukan tes negatif antigen. Meski begitu kebijakan rencanakan penghapusan antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan trasportasi umum mendapatkan aperesiasi dari masyarakat. Karena tes antigen membuat masyarakat harus mengeluarkan dana lebih. “Saya sangat setuju karena kalan PCR kan mahal, sementara saya harus pulang pergi Lampung ke Palembang,” kata Herman, Selasa 8 Maret 2022. Sementara itu Herlida berharap kebijakan penghapusan antigen dan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan bisa segera diberlakukan.”Ya lebih cepat lebih bagus diterapkan,” tukasnya. Belum diberlakukanya Surat Edaran nomor 11 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi covid-19, dikarenakan aturan perjalanan terbaru masih belum disahkan oleh pemerintah. Juru bicara Kemenhub Adita Irawati menyebutkan nantinya akan ada aturan baru yang dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian dan lembaga terkait.(sah/san)
Tunggu SE Resmi, Penumpang Kereta Api Masih Tunjukan Hasil Tes Covid-19
Selasa 08-03-2022,21:02 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 29-09-2026,15:12 WIB
Komisi X Soroti Akurasi Data Desil, Seleksi KIP Kuliah Diusulkan Tetap Berbasis Verifikasi Ekonomi
Selasa 29-09-2026,23:48 WIB
Guru Bahasa Lampung Kenalkan Pisa’an kepada Generasi Muda
Selasa 29-09-2026,22:46 WIB
Viral! Mic Masih Menyala, Ucapan Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya kepada Staf Terekam Kamera
Selasa 29-09-2026,17:34 WIB
Lisa BLACKPINK Raih Penghargaan Best Pop di MTV VMAs 2026
Selasa 29-09-2026,17:02 WIB
Basarnas Tingkatkan Kompetensi Personel Lewat Pelatihan Operator Pencarian Bawah Air
Terkini
Rabu 30-09-2026,13:02 WIB
Purnomo Polisi Baik Matikan Monetisasi YouTube, Bukan Berhenti Berbuat Baik
Rabu 30-09-2026,12:51 WIB
Cegah Kenakalan Remaja dari Sekolah, Polsek Sukarame Edukasi Pelajar Hindari Tawuran hingga Judi Online
Rabu 30-09-2026,12:48 WIB
Leo dan Daniel Persembahkan Emas Ketiga Indonesia dari Ganda Putra Badminton
Rabu 30-09-2026,12:45 WIB
Pulih dan Kembali Produktif, Pemerintah Siapkan Rehabilitasi Narkoba Berbasis Teknologi
Rabu 30-09-2026,12:39 WIB