RADARTVNEWS.COM – BANDAR LAMPUNG : Sembilan orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) membantah telah menjadi korban perdagangan manusia. Menyusul tidak terbuktinya tuduhan trafficking yang dialamatkan pihak kepolisian kepada perekrut dan perusahaan penyalur. Para calon PMI ini memberikan klarifikasi langsung kepada media, bahwa rencana bekerja di luar negeri itu legal dan tidak bermasalah. Dengan didampingi Iwan S. Warganegara selaku kuasa hukum dan Sri tim perekrut calon PMI dari PT Bhakti Persada Jaya, Mereka mendatangi Graha Pena Lampung. Secara kompak para calon PMI ini memberikan klarifikasi tertulis atas pemberitaan yang menyebutkan mereka adalah korban perdagangan manusia. Reni Puspita Sari – salah seorang calon PMI mewakili rekan lainnya membuat surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani bersama. Surat pernyataan ini menyatakan bahwa mereka tidak ditipu atau dirugikan pihak manapun dan tidak akan menuntut siapapun. ”Kami meyakini semua yang dilakukan sesuai keinginan dan tidak ada paksaan dari pihak manapun,” ujar Reni membacakan klarifikasi tertulis. Kini mereka berharap bisa kembali melanjutkan proses pemberangkatan. Termasuk meminta paspor diberikan karena sedang ditahan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, Sri – tenaga perekrtut calon PMI menjelaskan sangat kaget atas peristiwa dan pemberitaan perdagangan manusia. Saat peristiwa berlangsung, dia tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan posisi dan kronologis. Hingga menyebabkan berita tak berimbang. ”Proses perekrutan, pembinaan dan pemberangkatan adalah legal. Diberitakan kami ditangkap di jalan. Padahal kami semua sedang mengikuti kelas pelatihan di BLK Jawa Timur,” tandasnya. Iwan S Warganegara kuasa hukum calon PMI menyatakan mengapresiasi pencegahan dari Polda Lampung. Dalam peristiwa ini terjadi sedikit miss komunikasi karena apa yang dituduhkan dan diberitakan tidak seimbang. Perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat. Sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maaupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. (Tim)
9 Calon PMI : Kami Bukan Korban Perdagangan Manusia
Senin 21-02-2022,15:25 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 04-05-2026,20:30 WIB
Perhatikan Beberapa Hal Berikut Sebelum Anda Memodifikasi Shock Motor Anda
Senin 04-05-2026,19:24 WIB
Inflasi Lampung April 2026 Capai 0,53 Persen, Harga Pangan, Transportasi, dan Jasa Jadi Pemicu Utama
Senin 04-05-2026,15:54 WIB
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati Ponpes Ndholo Kusumo Viral, Warga Minta Pelaku Dihukum Berat
Senin 04-05-2026,16:49 WIB
Soft vs Medium Compound di Jalan Indonesia: Mana Lebih Cocok untuk Motor Harian?
Senin 04-05-2026,20:07 WIB
Jangan Sembarangan Ganti! Ini Alasan Lampu Mobil dan Motor Ada yang Merah, Kuning, dan Putih
Terkini
Selasa 05-05-2026,15:01 WIB
Problem Solving, Cara Sederhana Menghadapi Masalah Sehari-hari
Selasa 05-05-2026,14:30 WIB
Kapan Waktu Ideal Ganti Oli Motor? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Selasa 05-05-2026,14:23 WIB
Kejari Pesawaran Didesak Segera Proses Perkara Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan & Kebudayaan
Selasa 05-05-2026,13:15 WIB
Pedasnya Mendunia! Cerita Ayam Gepuk Jadi Wajah Kuliner Indonesia di Malaysia
Selasa 05-05-2026,13:07 WIB