BANDARLAMPUNG- Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengeluarkan kebijakan baru tentang sistem pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) nomor 2 tahun 2022 mengatur pencairan dana JHT dapat dicairkan pada usia 56 tahun. Kebijakan ini mendapat reaksi keras dari seluruh buruh di tanah air. Di Lampung, para pekerja maupun buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nasional (KSN) menolak kebijakan tersebut. Ketua Divisi Ekonomi Serikat Buruh Karya Utama Konfedari Serikat Nasional Wilayah Lampung Putri Relitasari, mendesak Menteri Tenaga Kerja untuk mencabut peraturan JHT. “Jika kebijakan tidak dicabut, maka gabungan buruh akan melakukan aksi turun kejalan secara besar-besaran. Selain itu buruh akan mengajukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi,” jelas Putri Relitasari 14 Februari 2022. Permen nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara pencairan JHT bisa dicairkan dalam usia 56 tahun ini, tidak berpihak pada kaum buruh namun menyesengsarakan kaum buruh. “Ini menyengsarakan, sebab jika buruh di PHK dan butuh modal kerja maka harus menunggu usia 56 tahun baru bisa mencairkan dana JHT,” tukasnya. Sementara itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Ningrum Gumay, mengaku belum mengetahui secara pasti permen yang disahkan Kementerian Tenaga Kerja RI. Asosiasi dan federasi buruh diminta melakukan diskusi terbuka terkait persoalan ini. “Jika permen bukan undang -undang maka harus melihat undang-undang lebih tinggi dan UU Tenaga Kerja lebih memberikan perlindungan kerja kepada buruh, buruh jangan tak khawatir terkait persoalan ini,” jelas Mingrum Gumay.(lds/san)
Kecam Permenaker, Buruh Lampung Siap Demo Besar
Senin 14-02-2022,22:20 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :