BANDAR LAMPUNG- Ketua IJTI Pengda Lampung Hendri Yansah mengecam tindakan perampasan yang dilakukan oleh oknum satpam di kantor BPN Kota Bandarlampung, 24 Januari 2022. Dalam video yang beredar terlihat jelas dua wartawan yaitu wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto dan Wartawan Lampung Post Salda Andala, hendak melakukan liputan di kantor BPN mendapatkan intimidasi dari oknum petugas satpam dikantor tersebut. Hendri menjelaskasn, dari video yang beredar kamera milik wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto sempat di ambil oleh petugas satpam kantor tersebut, dan beruntung yang bersangkutan bisa kembali mengamankan Kamera miliknya. Lanjutnya, setelah kasus selesai oknum petugas satpam tersebut meminta kepada saudara Dedi dan Salda untuk menghapus video dan foto yang berhasil di ambil saat liputan. "Prilaku oknum tersebut sudah jelas melanggar undang-undang pers nomor 1999, yang mana berbunyi setiap orang yang mencoba melakukan atau menghalangi kerja pers bisa mendapatkan pidana," kata Hendri Hendri selaku ketua IJTI Pengda Lampung mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum satpam dari BPN Kota Bandarlampung agar segera ditindak lanjuti. Dan meminta kepada semua pihak untuk bisa menghormati kerja dari rekan-rekan pers.(rls/san)
IJTI Pengda Lampung, Usut Tuntas Arogansi Satpam BPN Bandar Lampung
Senin 24-01-2022,15:54 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :