BANDARLAMPUNG – Penahanan sopir ekspedisi Arsiman tanpa prosedur oleh Polsek Tanjungkarang Barat (TkB) terus bergulir. Karir mantan Kapolsek dan anggota unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat pun diujung tanduk. Mereka akan segera menjalani sidang kode etik Bidpropam Polda Lampung. Tidak hanya itu, penyidik propam juga membidik terlapor seklaigus pemilik perusahaan PT Sindex Ekspress. ’’Sesuai arahan Kapolda penyidik diperintahkan segera memeriksa terlapor sekaligus pemilik PT Sindex Ekpress untuk menuntaskan perkara ini,’’ terang Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, kemarin (18/1). Mantan Abang None DKI Jakrta ini menambahkan Kapolda terus memonitor perkara ini. Ini juga sejalan dengan penekanan Kapolri bahwa setiap anggota yang menerima layanan laporan harus sesuai kode etik profesi kepolisian. (rmd/rie)
Bidpropam Bidik Bos Sindex
Selasa 18-01-2022,22:00 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 10-09-2026,15:32 WIB
Hari Ketiga Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal, Kemkomdigi Perkuat Jaringan di Selat Sunda
Kamis 10-09-2026,18:04 WIB
Perubahan APBD Lampung, PKS Minta Anggaran Lebih Tepat Sasaran
Kamis 10-09-2026,20:28 WIB
Kamera Analog Mulai Tren lagi dan Disukai Gen Z, Cari Tahu Alasannya
Kamis 10-09-2026,20:03 WIB
Jadwal Liga Champions Malam Ini Bayern dan MU Siap Raih 3 poin
Kamis 10-09-2026,13:15 WIB
Bukan Sekadar Tempel Rp10 Ribu, Ini Fungsi Meterai dalam Dokumen Hukum Indonesia
Terkini
Jumat 11-09-2026,11:03 WIB
Otorita IKN Perkuat Patroli Udara untuk Pantau Karhutla
Jumat 11-09-2026,09:26 WIB
Siang Sibuk, Malam Baru Fokus, Mengapa Banyak Orang Mengalaminya
Jumat 11-09-2026,09:12 WIB
Tiga Petugas Dinas Pertanian Tewas dalam Penembakan di Jayawijaya
Jumat 11-09-2026,00:18 WIB
Rosé Gandeng Apple untuk “New Trick”, Video Musik Direkam Pakai iPhone 18 Pro!
Kamis 10-09-2026,23:23 WIB