BANDARLAMPUNG – Penahanan sopir ekspedisi Arsiman tanpa prosedur oleh Polsek Tanjungkarang Barat (TkB) terus bergulir. Karir mantan Kapolsek dan anggota unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat pun diujung tanduk. Mereka akan segera menjalani sidang kode etik Bidpropam Polda Lampung. Tidak hanya itu, penyidik propam juga membidik terlapor seklaigus pemilik perusahaan PT Sindex Ekspress. ’’Sesuai arahan Kapolda penyidik diperintahkan segera memeriksa terlapor sekaligus pemilik PT Sindex Ekpress untuk menuntaskan perkara ini,’’ terang Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, kemarin (18/1). Mantan Abang None DKI Jakrta ini menambahkan Kapolda terus memonitor perkara ini. Ini juga sejalan dengan penekanan Kapolri bahwa setiap anggota yang menerima layanan laporan harus sesuai kode etik profesi kepolisian. (rmd/rie)
Bidpropam Bidik Bos Sindex
Selasa 18-01-2022,22:00 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :