BANDARLAMPUNG – Penahanan sopir ekspedisi Arsiman tanpa prosedur oleh Polsek Tanjungkarang Barat (TkB) terus bergulir. Karir mantan Kapolsek dan anggota unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat pun diujung tanduk. Mereka akan segera menjalani sidang kode etik Bidpropam Polda Lampung. Tidak hanya itu, penyidik propam juga membidik terlapor seklaigus pemilik perusahaan PT Sindex Ekspress. ’’Sesuai arahan Kapolda penyidik diperintahkan segera memeriksa terlapor sekaligus pemilik PT Sindex Ekpress untuk menuntaskan perkara ini,’’ terang Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, kemarin (18/1). Mantan Abang None DKI Jakrta ini menambahkan Kapolda terus memonitor perkara ini. Ini juga sejalan dengan penekanan Kapolri bahwa setiap anggota yang menerima layanan laporan harus sesuai kode etik profesi kepolisian. (rmd/rie)
Bidpropam Bidik Bos Sindex
Selasa 18-01-2022,22:00 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,11:14 WIB
Rambut Kering? Ini Penyebab dan Cara Mengembalikan Kelembapannya
Senin 11-05-2026,17:58 WIB
Tawuran Remaja di Bandar Lampung Kembali Memakan Korban Jiwa, Satu Pemuda Meninggal Dunia
Senin 11-05-2026,13:46 WIB
The Weeknd Resmi Umumkan Konser di Indonesia, Fans Siap War Tiket
Senin 11-05-2026,14:12 WIB
Tak Banyak yang Tahu, Mode Senyap di Ponsel Bisa Cerminkan Kepribadian Kamu
Senin 11-05-2026,14:57 WIB
Sering di Rumah Saja, Apakah Sunscreen Masih Penting?
Terkini
Senin 11-05-2026,19:15 WIB
Polsek Pringsewu Kota Tangkap Pelaku Penipuan Mobil Bermodus BPKB Palsu hingga Kabur ke Jambi
Senin 11-05-2026,19:11 WIB
KPK Soroti Potensi Korupsi Jabatan dan Pokir DPRD di Sejumlah Daerah Provinsi Lampung
Senin 11-05-2026,19:06 WIB
Polda Lampung Pastikan Situasi Mesuji Kondusif Pascapembakaran Ponpes Nurul Jadid dan Kerusuhan
Senin 11-05-2026,19:02 WIB
Lampung Percepat Pembangunan PSEL Lampung Raya, Ubah Sampah Jadi Energi Listrik Ramah Lingkungan
Senin 11-05-2026,18:08 WIB