BANDARLAMPUNG- Wali Kota Bandarlampung mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pelaksanaan penegakan penggunaan aplikasi peduli lindungi. Perwali tersebut ditujukan untuk mengefektifkan aplikasi di ruang publik dan menerapkan pelaksanaan sanksi administratif bagi pelayanan yang tidak menggunakan aplikasi peduli lindungi. Ahmad Nurizki jubir Satgas Covid-19 Bandar Lampung aplikasi peduli lindungi wajib dipasang di fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata, hotel, kafe dan pusat keramaian lainnya. Berdasarkan Perwali, satgas akan memberikan sanksi administratif kepada setiap penanggung jawab fasilitas publik tidak mengunakan aplikasi peduli lindungi. Sanksi beragam mulai teguran lisan, teguran tertulis, hingga pembekuan izin sementara dan bahkan pembekuan izin secara permanen. “Setiap penanggung jawab akan diberikan sanksi bila tidak mengunakan aplikasi peduli lindungi. Sanksi beragam dari lisan hingga penutupan,” ungkap Ahmad Nurizki 11 Januari 2022. Pembekuan izin sementara dilakukan bila teguran lisan atau teguran tertulis telah diberikan sebanyak dua kali. Untuk sanksi administratif dilakukan oleh Satpol PP dan didampingi oleh Kepolisian dan TNI. Dengan penerapan dan pengawasan aplikasi peduli lindungi sebagai aplikasi pelacakan yang mengandalkan partisipasi masyarakat untuk membagikan data lokasi saat berpergian.(sah/san)
Ingat, Abai Peduli Lindungi Tempat Usaha Dibekukan
Rabu 12-01-2022,09:02 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,20:34 WIB
Gaya Hidup Matcha vs. Realita Gula: Benarkah Minuman Hits Gen Z Ini Benar-Benar Sehat?
Jumat 24-07-2026,14:38 WIB
DPP INKINDO Lampung Dorong Percepatan Regulasi Khusus Pengadaan Jasa Konstruksi
Jumat 24-07-2026,18:52 WIB
Shin Tae Yong Dijatuhi Larangan Melatih 10 Tahun di Korea Selatan, Karier Bersama Persija Tetap Berlanjut
Jumat 24-07-2026,19:44 WIB
Kemenag Siapkan Materi Edukasi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ untuk Siswa SD hingga SMA
Terkini
Jumat 24-07-2026,21:54 WIB
Prabowo Sentil 'Londo Ireng' Modern, Soroti Peran Media dan LSM dalam Pidato Harlah PKB
Jumat 24-07-2026,21:39 WIB
Bukan Cuma Nilai Akademik, Pertamina Sebut Dua Skill Ini Jadi Kunci Lolos Dunia Kerja
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB
Residivis Kasus Narkoba Ditangkap usai Diduga Menipu Korban dengan Modus Jual Tanah Bermodal Dokumen Palsu
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB