WAY KANAN - Seorang remaja putri 16 tahun di Kabupaten Way Kanan menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Kusmedi (28) yang tak lain ayah tirinya. Aksi bejat tersangka telah dilakukan berulang kali sejak Juni 2019 hingga November 2020 yang mengakibatkan korban hamil. Petugas unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan yang mendapat laporan berhasil mengamankan warga Kecamatan Pakuan Ratu. Dihadapan petugas, Kusmedi mengakui perbuatannya. ’’Saya tergoda dengan kecantikannya. Saya bujuk dan mengancam akan menyakitinya jika tidak mau melayani,’’ kata tersangka yang kesehariannya berprofesi sebagai petugas keamanan di perusahaan swasta ini. Dari Keguguran, Perkosaan Terungkap Perbuatan bejatnya terbongkar setelah korban mengalami keguguran dan diketahui ibu kandung korban. Tidak terima anaknya dilecehkan, ibu korban langsung melaporkannya ke Mapolres Way Kanan. Sementara, Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menjelaskan yang dilakukan tersangka sudah berulangkali. ’’Telah dilakukan dalam periode satu setengah tahun, tersangka diamankan Kamis pukul 16.00 wib tanpa perlawanan,’’ bebernya. Masih menurut Andre Try Putra, tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diancam pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sebelumnya, kasus ayah tiri bejat juga terjadi di Bandarlampung. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Bandarlampung, meringkus N-E (67) yang merudapaksa anak tirinya selama 9 tahun. Kini korban sudah berusia 18 tahun. (ded/rie)
Janinku, Buah Kebiadaban Ayah Tiri
Sabtu 08-01-2022,22:02 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,20:34 WIB
Gaya Hidup Matcha vs. Realita Gula: Benarkah Minuman Hits Gen Z Ini Benar-Benar Sehat?
Jumat 24-07-2026,19:44 WIB
Kemenag Siapkan Materi Edukasi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ untuk Siswa SD hingga SMA
Jumat 24-07-2026,14:38 WIB
DPP INKINDO Lampung Dorong Percepatan Regulasi Khusus Pengadaan Jasa Konstruksi
Jumat 24-07-2026,18:52 WIB
Shin Tae Yong Dijatuhi Larangan Melatih 10 Tahun di Korea Selatan, Karier Bersama Persija Tetap Berlanjut
Terkini
Jumat 24-07-2026,21:54 WIB
Prabowo Sentil 'Londo Ireng' Modern, Soroti Peran Media dan LSM dalam Pidato Harlah PKB
Jumat 24-07-2026,21:39 WIB
Bukan Cuma Nilai Akademik, Pertamina Sebut Dua Skill Ini Jadi Kunci Lolos Dunia Kerja
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB
Residivis Kasus Narkoba Ditangkap usai Diduga Menipu Korban dengan Modus Jual Tanah Bermodal Dokumen Palsu
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB