Radartvnews.com- Pemkot Bandarlampung menerbitkan Instruksi Walikota Nomor 18 tahun 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat kelurahan. Pada intruksi itu taman bermain, diskotik, Pub, Spa, panti pijat, pusat kebugaran dan game online, evenet keolahragaan, ditutup sementara, selain kegiatan seminar, rapat demo ataupun pawai dilarang. Sementara untuk sektor usaha seperti mall, cafe dan rumah makan bisa beroperasi hingga pukul 22.00 dengan kapasitas 50 persen. Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana meminta agar masyarakat Kota Bandar Lampung untuk taat dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan selama melaksanakan kegiatan sehari-hari. Eva Dwiana juga menegaskan untuk resepsi pernikahan, selama PPKM level dua dilarang dan hanya boleh akad nikah di kua dengan maksimal dihadiri 10 orang.(sah/san)
Walikota Ingatkan Aturan Lengkap PPKM Level 2
Selasa 28-12-2021,21:16 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 11-06-2026,13:45 WIB
Defisit Rp2 Triliun per Bulan, BPJS Kesehatan Hadapi Ancaman Gagal Bayar pada 2027
Kamis 11-06-2026,13:34 WIB
Tagihan Listrik Membengkak? Kebiasaan Kecil di Rumah Bisa Jadi Penyebab Utamanya!
Kamis 11-06-2026,14:27 WIB
Mengapa Lutut Terasa Lebih Nyeri Saat Hujan? Begini Penjelasan Ahli
Kamis 11-06-2026,13:45 WIB
Munas HIPMI 2026 Jadi Ajang Konsolidasi Pengusaha Muda dan Perebutan Kursi Ketum
Kamis 11-06-2026,13:31 WIB
Iran Kembali Tutup Selat Hormuz untuk Semua Kapal, Jalur Vital Perdagangan Minyak Dunia Terhenti
Terkini
Kamis 11-06-2026,19:50 WIB
KEMA FISIP Unpad Serukan Aksi Massa “Indonesia Gelap”, Mahasiswa Diajak Kawal Kedaulatan Rakyat
Kamis 11-06-2026,19:37 WIB
BBWS Mesuji Sekampung Percepat Perbaikan Irigasi Way Gemol yang Rusak Akibat Luapan Air Hujan
Kamis 11-06-2026,19:30 WIB
Warga Sabah Balau Setujui Drag Race Piala Bupati Lampung Selatan dengan Sejumlah Syarat Infrastruktur
Kamis 11-06-2026,19:25 WIB