Radartvnews.com- Pemkot Bandarlampung menerbitkan Instruksi Walikota Nomor 18 tahun 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat kelurahan. Pada intruksi itu taman bermain, diskotik, Pub, Spa, panti pijat, pusat kebugaran dan game online, evenet keolahragaan, ditutup sementara, selain kegiatan seminar, rapat demo ataupun pawai dilarang. Sementara untuk sektor usaha seperti mall, cafe dan rumah makan bisa beroperasi hingga pukul 22.00 dengan kapasitas 50 persen. Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana meminta agar masyarakat Kota Bandar Lampung untuk taat dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan selama melaksanakan kegiatan sehari-hari. Eva Dwiana juga menegaskan untuk resepsi pernikahan, selama PPKM level dua dilarang dan hanya boleh akad nikah di kua dengan maksimal dihadiri 10 orang.(sah/san)
Walikota Ingatkan Aturan Lengkap PPKM Level 2
Selasa 28-12-2021,21:16 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :