Radartvnews.com- Puluhan anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggeruduk Pemprov Lampung untuk menyampaikan empat tuntutan. Melalui orasinya, FSPMI meminta pemerintah provinsi lampung untuk mencabut surat keputusan mengenai penetapan UMP Lampung dan segera merevisinya. Tuntutan lainnya yang disampaikan yaitu untuk menetapkan kenaikan UMK sebesar 10 persen. Sementara itu Asisten I Bidang Pemerintahan Kesra Qodratul Ikhwan mengatakan bahwa pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan oleh FSPMI.”Selanjutnya tuntutan-tuntutan tersebut juga akan disampaikan kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaedi,” jelas Qodratul Ikhwan. Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2022 resmi naik hanya 0,35% dibandingkan 2021 atau hanya naik Rp8.484,61 sehingga nilai UMP Lampung pada 2022 kini menjadi Rp2.440.486,18 yang semula pada 2021 Rp2.432.001,57. Ini sesuai dengan SK gubernur nomor G/634/V.08/HK/2021 yang diterbitkan tanggal 19 November 2021.(rmd/san)
Desak Cabut SK UMP, Buruh Berharap ke Arinal
Selasa 30-11-2021,20:38 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :