Bandarlampung- Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan Upah Maksimal Pekerja Provinsi Lampung sebesar Rp2.440.486. Penetapan UMP tahun 2022 naik 0,35 persen atau naik Rp 8484 dari tahun 2021. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan, angka UMP sesuai formula yang telah di tetapkan melalui rapat Dewan Pengupahan Provinsi Lampung untuk tahun 2022 sebesar Rp2.440.486. Ada kenaikan sebesar 0,35 persen atau setara dengan Rp 8.484 dibanding tahun 2021 sebesar Rp. 2.432.001. Dikatakan Agus Nompitu angka ini sudah sesuai Undang-Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP 36/2021 tentang pengupahan dan Surat Edaran Menaker NO B-M /383 / HI.01.00/XI/2021 tentang penyampaian dan perekonomian dan ketenagakerjaan dalam penetapan upah minimum tahun 2022. Upah maksimal pekerja Lampung ini berlaku bagi pekerjaan atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sedangkan untuk pekerjaan atau buruh dengan masa kerja 1 tahun perusahaan wajib untuk menetapkan struktur dan skala upah pada perusahaan tersebut. Kenaikan UMP ini dilihat dari kondisi makro ekonomi daerah dan nasional dan kondisi ketenagakerjaan di daerah. Agus Nompitu juga menambahkan pengusaha atau perusahaan dilarang membayar upah lebih kecil dari UMP 2022, dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. Penetapan UMP 2022 akan resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2022. Menanggapi hal ini, Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama Lampung Tri Susilo melalui pesan menjelaskan, pihaknya menolak kenaikan UMP Lampung karena tidak sesuai dengan kebutuhan dan tak mampu menutupi biaya hidup dan kebutuhan kerja.(lds/san)
UMP Lampung Cuma Naik Rp8.484
Senin 22-11-2021,20:59 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :