Radartvnews.com- Sutomo, warga Kabupaten Lampung Timur menjalani pemeriksaan polisi di Ruang Unit Tindak Pidana Tertentu atau TIPIDTER Polres Lampung Utara, setelah tertangkap membawa kayu ilegal jenis Sonokeling bernilai ratusan juta rupiah. Tersangka ditangkap petugas di jalan Lintas Tengah Sumatera, Kecamatan Abung Barat. Tersangka tamatan sekolah menengah pertama ini mengaku, sulitnya mencari penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup membuatnya nekat melakukan tindakan melanggar hokum. Polisi menitipkan barang bukti ke Rupbasan Kotabumi. Dihadapan petugas, tersangka berdalih hanya di minta untuk mengantar kayu ke wilayah Kabupaten Lampung Timur dengan upah dua juta rupiah. Kanit Tipidter Polres Lampung Utara mengatakan tersangka ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan. Pelaku terancam Pasal 83 Undang-undang yang mengatur tentang hutan lindung. Dengan ancaman 5 tahun penjara.(ssd/san)
Kurir Kayu Ilegal Ditangkap
Senin 25-10-2021,21:40 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,14:38 WIB
DPP INKINDO Lampung Dorong Percepatan Regulasi Khusus Pengadaan Jasa Konstruksi
Jumat 24-07-2026,18:52 WIB
Shin Tae Yong Dijatuhi Larangan Melatih 10 Tahun di Korea Selatan, Karier Bersama Persija Tetap Berlanjut
Jumat 24-07-2026,19:44 WIB
Kemenag Siapkan Materi Edukasi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ untuk Siswa SD hingga SMA
Jumat 24-07-2026,20:34 WIB
Gaya Hidup Matcha vs. Realita Gula: Benarkah Minuman Hits Gen Z Ini Benar-Benar Sehat?
Terkini
Jumat 24-07-2026,21:54 WIB
Prabowo Sentil 'Londo Ireng' Modern, Soroti Peran Media dan LSM dalam Pidato Harlah PKB
Jumat 24-07-2026,21:39 WIB
Bukan Cuma Nilai Akademik, Pertamina Sebut Dua Skill Ini Jadi Kunci Lolos Dunia Kerja
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB
Residivis Kasus Narkoba Ditangkap usai Diduga Menipu Korban dengan Modus Jual Tanah Bermodal Dokumen Palsu
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB