Radartvnews.com- Setelah ditetapkan tersangka atas dugaan tindakan asusila lima anak dibawah umur, Komisi Nasional Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung mendesak pelaku pencabulan dihukum kebiri. Ahmad Apriliadi Passa, Ketua KPA Bandar Lampung menjelaskan perbuatan pelaku telah menimbulkan trauma dan merusak masa depan para korban. Setelah dibuktikan dalam pemeriksaan KPA mendukung untuk pelaku dihukum kebiri sesuai dengan putusan MA sebelumnya. Sebelumya sejumlah anak dan orang tua di Wilayah Kemiling, Bandar Lampung melaporkan oknum guru ngaji ke pihak kepolisian atas tuduhan tindakan asusila. Polisi akhirnya menangkap tersangka berinisial A-A, setelah sempat melarikan diri ke Lampung Selatan. (rmd/san)
KPA Desak Guru Cabul Dikebiri
Minggu 24-10-2021,21:02 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :