Radartvnews.com- Setelah ditetapkan tersangka atas dugaan tindakan asusila lima anak dibawah umur, Komisi Nasional Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung mendesak pelaku pencabulan dihukum kebiri. Ahmad Apriliadi Passa, Ketua KPA Bandar Lampung menjelaskan perbuatan pelaku telah menimbulkan trauma dan merusak masa depan para korban. Setelah dibuktikan dalam pemeriksaan KPA mendukung untuk pelaku dihukum kebiri sesuai dengan putusan MA sebelumnya. Sebelumya sejumlah anak dan orang tua di Wilayah Kemiling, Bandar Lampung melaporkan oknum guru ngaji ke pihak kepolisian atas tuduhan tindakan asusila. Polisi akhirnya menangkap tersangka berinisial A-A, setelah sempat melarikan diri ke Lampung Selatan. (rmd/san)
KPA Desak Guru Cabul Dikebiri
Minggu 24-10-2021,21:02 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,16:34 WIB
5 Kesalahan yang Masih Sering Dilakukan Saat Memasang Bendera Merah Putih, Nomor 3 Banyak Tak Disadari
Senin 03-08-2026,23:08 WIB
Viral hingga Mancanegara, Lagu Iklan OBH Combi Sachet Jadi Fenomena Digital
Senin 03-08-2026,21:53 WIB
Pria di Tangerang Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Kasus Diselidiki Polis
Senin 03-08-2026,14:13 WIB
Tak Perlu Gengsi Berjalan Saat Lari, dr. Tirta Sebut Metode Run-Walk Justru Ideal bagi Pelari Pemula
Senin 03-08-2026,21:45 WIB
SCBD Dorong UMKM Naik Kelas Lewat The Local Market Pasar Wiwitan 2026
Terkini
Selasa 04-08-2026,11:52 WIB
Rupiah Melemah ke Rp18.026 per Dolar AS, Mayoritas Mata Uang Asia Ikut Tertekan
Selasa 04-08-2026,11:51 WIB
Merekam Kecelakaan Demi Konten? Ketahui Dampaknya bagi Proses Evakuasi
Selasa 04-08-2026,11:44 WIB
Pakar Komunikasi Politik Ingatkan Kabinet Bayangan, Kritik Harus Rasional dan Berbasis Data
Selasa 04-08-2026,11:43 WIB
AKBP Dadi Perdana Putra Resmi Pimpin Polres Pringsewu, Gantikan AKBP M Yunus Saputra
Selasa 04-08-2026,11:06 WIB