Radartvnews.com- Jajaran Polsek Natar Lampung Selatan, meringkus tersangka pengedar dan pembuat pupuk oplosan pada selasa 19 oktober 2021. Tersangka ditangkap di Jalan Rajawali Desa Candimas, Kecamatan Natar. Petugas mengamankan barang bukti 175 sak pupuk oplosan siap edar, bahan baku pupuk oplosan dan peralatan yang digunakan untuk memproduksi pupuk. Pengungkapan kasus pupuk oplosan, berawal dari laporan warga. Saat dilakukan penggerebakan petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial U-S berusia 55 tahun warga Desa Candimas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah melakukan aksi kejahatan sejak 4 bulan lalu. Satu sak pupuk oplosan dijual dengan harga 180 ribu rupiah. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Natar dan diancam UU RI no. 22 tahun 2019, tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (rmd/san)
Polisi Sita 175 Sak Pupuk Oplosan
Minggu 24-10-2021,20:07 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :