Radartvnews.com- Pahrul Rozi, oknum Kades Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara ditahan polisi atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018. Pria berumur 41 tahun ini sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia diduga menyalahgunakan wewenangnya dan menguntungkan diri sendiri dalam pengelolaan dana desa ditahun 2018. Tersangka diduga mengorupsi anggaran dalam pembelian lahan untuk pasar desa yang dipimpinmya. Karena ulahnya ini, negera dirugikan mencapai 280 juta rupiah. Polres Lampung Utara mulai menyelidiki kasus ini berdasarkan adanya laporan masyarakat. Polisi bakal menjerat tersangka dengan Undang-undang Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU-RI No.31/1999 sebagaimana di ubah dalam UU-RI No.20/2001 tentang pemberantasan korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara.(ssd/san)
Tilep Dana Rp280 Juta, Oknum Kepala Desa Ditahan
Selasa 19-10-2021,21:34 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-04-2026,17:51 WIB
Paten, Bhayangkara FC Lumat Persija 3-2 Di Stadion Sumpah Pemuda
Minggu 05-04-2026,15:29 WIB
Cuaca Tak Menentu, Badan yang Kena Dampaknya?
Minggu 05-04-2026,11:56 WIB
Traveling Hemat Bukan Berarti Pelit: Tips Liburan Seru Tanpa Bikin Kantong Jebol
Minggu 05-04-2026,15:22 WIB
Ikan Sapu-Sapu Itu Sebenarnya Apa? Ini Alasan Kenapa Kehadirannya Merugikan!
Senin 06-04-2026,10:30 WIB
Ekspektasi vs Realita Dunia Kuliah yang Jarang Diceritakan
Terkini
Senin 06-04-2026,11:12 WIB
Tidur Nyenyak, Bangun Sakit Tenggorokan Apa yang Salah?
Senin 06-04-2026,11:07 WIB
Ramai di Layar, Sepi di Nyata: Potret Kehidupan Modern
Senin 06-04-2026,10:58 WIB
Hidup Demi Tampilan: Saat Realita Kalah oleh Gaya
Senin 06-04-2026,10:52 WIB
Mulai dari Receh: Investasi Emas Lewat DANA untuk Pemula
Senin 06-04-2026,10:47 WIB