Radartvnews.com- Kejahatan asusila di Lampung Timur semakin mengkhawatirkan. Ironis, dengan menyandang status Kabupaten Layak Anak tidak sebanding dengan maraknya kasus asusila terhadap korban yang masih dibawah umur. Belum genap sepekan setelah terungkapnya kasus asusila yang dilakukan oleh tukang sate keliling, kali ini kasus serupa dilakukan oleh empat remaja dengan korban belum genap berusia 18 tahun. Satu tersangka berinisial AS, ditangkap oleh Satuan Unit PPA Kepolisian Lampung Timur pada Senin siang (18/10/2021) setelah dilaporkan oleh orang tua korban yang tak terima putrinya dinodai pelaku. Kejahatan terjadi pada 5 April 2021 lalu di salah satu gubuk yang berada di area perkebunan sawit, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur. Tak hanya sendiri, tersangka AS merudapaksa korban secra bergantian bersama tiga rekannya yang lain. Identittas tiga pelaku lainnya saat ini telah dikantongi kepolisian dan masih dalam buruan petugas. Atas perbuatannya, pelaku dijebloskan ke sel tahanan dan dikenakan Pasal 81 Junto Pasal 82 Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 15 tahun kurungan penjara.(syd/san)
Gilir ABG, Satu Ditangkap Tiga DPO
Senin 18-10-2021,21:07 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :