Provinsi Lampung Dirasa Perlu Mereview Kembali Rencana Induk Pembangunan Wisata Daerah

Selasa 08-11-2016,14:08 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

radartvnews.com - Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo memandang sektor pariwisata sebagai sektor yang strategis dalam akselerasi pembangunan daerah, peningkatan perekonomian dan juga peningkatan pendapatan masyarakat. Oleh karenanya, peninjauan kembali RRIPPDA Provinsi Lampung dirasakan menjadi sebuah kebutuhan. Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan Fahrizal Darminto saat membacakan Sambutan tertulis gubernur guna membuka Focus Group Discussion Review Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RRIPPDA) Lampung 2010 - 2025 di Kantor BAPPEDA Provinsi Lampung, Senin, (7/11/2016). Fahrizal juga menyampaikan harapannya, RRIPPDA yang baru akan menjadi sebuah dokumen panduan/induk yang baik, menyeluruh, terintegrasi, berkepastian hukum tentang pembangunan pariwisata yang telah menyesuaikan dengan perubahan lingkungan, dan mampu mengakomodasi isu-isu strategis dan berkelanjutan. Diskusi yang digagas Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Periwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung bersama LPPM Universitas Lampung ini dihadiri oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, peserta dari 15 Kabupaten/Kota dan Dinas/Instansi terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Dalam sambutannya selaku Ketua panitia Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Choiriah Pandarita mengatakan, Review RIPPDA dilaksanakan untuk menyesuaikan zonasi wilayah pariwisata di Provinsi Lampung yang meliputi Destinasi Pariwisata Daerah (DPD), Kawasan Strategis Pariwisata ( KSPD), dan Kawasan Pengembangan Pariwisata Daerah (KPPD), mengakomodasi kawasan kawasan pariwisata yang tumbuh dan berkembang di Provinsi Lampung yang sebelumnya tidak masuk dalam dokumen RIPPDA 2012 - 2032, harmonisasi pemanfaatan ruang wilayah provinsi untuk kepentingan kawasan pariwisata yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, tersusunnya Revisi Dokumen RIPPDA Provinsi Lampung tahun 2012 - 2025, dan kemudian RIPPDA Provinsi Lampung tahun 2012 - 2025 akan menjadi acuan bagi kabupaten kota dalam menyusun RIPPDA kabupaten /kota pada periodeisasi waktu yang sama lanjut choiriah. Sementara itu dalam keterangannya Kabag Humas Pemprov. Lampung Heriyansyah mengatakan, Review RIPPDA agar dapat menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan baik Pemerintah Provinsi, masyarakat dan dunia usaha di dalam membangun kesepahaman, kesepakatan dan komitmen bersama guna mewujudkan cita cita dan tujuan pembangunan kepariwisataan di Provinsi Lampung secara berkesinambungan. (Rls/Min)

Tags :
Kategori :

Terkait