Radartvnews.com- Satu bulan sejak diperbolehkan menggelar resepsi pernikahan di kota tapis berseri, Pemkot Bandar Lampung mengeluarkan instruksi wali kota terbaru. Dalam Instruksi Wali Kota Nomor 11 Tahun 2021, pemkot memperbolehkan pertunjukan musik dengan syarat tamu atau tuan rumah dilarang menyumbangkan lagu guna menghindari kerumunan. Selain aturan tersebut, wedding band dan wedding singer diminta tidak membawakan lagu yang menimbulkan kerumunan. Wali Kota Eva Dwiana berharap, komitmen antara pemkot dan pelaku industri pernikahan bisa berjalan dengan baik. Dalam instruksi walikota, pelaksanaan resepsi pernikahan di gedung maksimal 30 persen, dan waktu yang diperbolehkan hanya 2 jam, serta tidak ada hidangan di tempat.(sah/san)
Jaga Komitmen Jangan Pancing Kerumunan
Minggu 26-09-2021,21:04 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 04-08-2026,17:23 WIB
Sejarah Baru di EWC MLBB 2026, Team Spirit Sabet Gelar Juara Dunia
Selasa 04-08-2026,17:38 WIB
Senyum Guru Dan Harapan Sekolah Rusak Usai MK Coret Anggaran MBG dari Pos Pendidikan
Selasa 04-08-2026,06:21 WIB
Merasa Dicemarkan & Difitnah, Anggota DPRD Tubaba Laporkan Oknum Wartawan ke Polda & Dewan Pers
Selasa 04-08-2026,11:44 WIB
Pakar Komunikasi Politik Ingatkan Kabinet Bayangan, Kritik Harus Rasional dan Berbasis Data
Selasa 04-08-2026,11:51 WIB
Merekam Kecelakaan Demi Konten? Ketahui Dampaknya bagi Proses Evakuasi
Terkini
Rabu 05-08-2026,00:47 WIB
Luka Batin yang Dipendam Berpengaruh pada Kesehatan, Ini Penjelasan dr.Zaidul Akbar
Selasa 04-08-2026,21:36 WIB
15 Mahasiswa KPI UIN RIL Resmi Diserahkan ke Radar Lampung TV dalam program PKL 2026
Selasa 04-08-2026,21:28 WIB
Survei DAMRI Dimulai, Suara Masyarakat Jadi Kunci Pengembangan Rute Baru di Lampung Selatan
Selasa 04-08-2026,21:22 WIB
Maroon 5 Gelar Tur Asia 2027, Jakarta Kembali Masuk Daftar Kota Konser!
Selasa 04-08-2026,21:16 WIB