Radartvnews.com- Satu bulan sejak diperbolehkan menggelar resepsi pernikahan di kota tapis berseri, Pemkot Bandar Lampung mengeluarkan instruksi wali kota terbaru. Dalam Instruksi Wali Kota Nomor 11 Tahun 2021, pemkot memperbolehkan pertunjukan musik dengan syarat tamu atau tuan rumah dilarang menyumbangkan lagu guna menghindari kerumunan. Selain aturan tersebut, wedding band dan wedding singer diminta tidak membawakan lagu yang menimbulkan kerumunan. Wali Kota Eva Dwiana berharap, komitmen antara pemkot dan pelaku industri pernikahan bisa berjalan dengan baik. Dalam instruksi walikota, pelaksanaan resepsi pernikahan di gedung maksimal 30 persen, dan waktu yang diperbolehkan hanya 2 jam, serta tidak ada hidangan di tempat.(sah/san)
Jaga Komitmen Jangan Pancing Kerumunan
Minggu 26-09-2021,21:04 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,17:57 WIB
Raih Skor Tinggi UTBK, Ini Strategi Belajar yang Wajib Diterapkan
Senin 06-04-2026,11:12 WIB
Tidur Nyenyak, Bangun Sakit Tenggorokan Apa yang Salah?
Senin 06-04-2026,10:30 WIB
Ekspektasi vs Realita Dunia Kuliah yang Jarang Diceritakan
Senin 06-04-2026,17:40 WIB
Lapor Pak Kajati, 9 Bulan Tanpa Kepastian, Kasus Tambang Pasir 98,8 Hektare di Lampung Timur Mandek
Senin 06-04-2026,10:27 WIB
April 2026 Penuh Teror! Ini 5 Film Bioskop Bergenre Horor Menegangkan! Deskripsi
Terkini
Senin 06-04-2026,22:59 WIB
Pekan Ini, Berkas Perkara Korupsi Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Dilimpahkan
Senin 06-04-2026,21:57 WIB
Jam 3 Pagi Jadi Waktu Favorit Gen Z: Antara Produktif atau Overthinking?
Senin 06-04-2026,21:50 WIB
Toner dan Essence Ternyata Beda! Ini Detil Perbedaannya
Senin 06-04-2026,21:41 WIB
Film Korea 2026 Humint, Misi Rahasia yang Berubah Jadi Permainan Hidup dan Mati
Senin 06-04-2026,21:24 WIB