Radartvnews.com- Satu bulan sejak diperbolehkan menggelar resepsi pernikahan di kota tapis berseri, Pemkot Bandar Lampung mengeluarkan instruksi wali kota terbaru. Dalam Instruksi Wali Kota Nomor 11 Tahun 2021, pemkot memperbolehkan pertunjukan musik dengan syarat tamu atau tuan rumah dilarang menyumbangkan lagu guna menghindari kerumunan. Selain aturan tersebut, wedding band dan wedding singer diminta tidak membawakan lagu yang menimbulkan kerumunan. Wali Kota Eva Dwiana berharap, komitmen antara pemkot dan pelaku industri pernikahan bisa berjalan dengan baik. Dalam instruksi walikota, pelaksanaan resepsi pernikahan di gedung maksimal 30 persen, dan waktu yang diperbolehkan hanya 2 jam, serta tidak ada hidangan di tempat.(sah/san)
Jaga Komitmen Jangan Pancing Kerumunan
Minggu 26-09-2021,21:04 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 25-09-2026,16:07 WIB
12 Prajurit Tentara Kazakhstan Tewas Tersapu Ombak Saat Latihan Tempur, 2 Hilang Belum ditemukan Hingga Kini
Jumat 25-09-2026,15:52 WIB
dilanda Ancaman El Nino, Sebanyak 7000 Petani Malah Mendaptkan Keunutungan Panen Naik 15 Persen
Jumat 25-09-2026,16:41 WIB
Delegasi Indonesia Tinggalkan Ruang Sidang PBB Jelang Benjamin Netanyahu Sampaikan Pidato
Jumat 25-09-2026,15:53 WIB
Lampung Raih Penghargaan TPID Terbaik Sumatera, Pengendalian Harga Jadi Sorotan
Jumat 25-09-2026,20:10 WIB
Perpustakaan Danantara Resmi Dibuka di Museum Nasional, Jadi Ruang Baru untuk Akses Pengetahuan
Terkini
Sabtu 26-09-2026,15:49 WIB
Polda Lampung Perketat Pengawasan SPBU di Daerah Rawan Penyelewengan Solar Subsidi
Sabtu 26-09-2026,15:33 WIB
Indonesia Bersiap Hadapi Era Ekonomi Digital ASEAN, Talenta Muda Jadi Perhatian
Sabtu 26-09-2026,15:28 WIB
Porsi Kecil, Tampilan Mewah: Alasan Restoran Mahal Lebih Mengandalkan Looks
Sabtu 26-09-2026,15:18 WIB