Radartvnews.com- Satu bulan sejak diperbolehkan menggelar resepsi pernikahan di kota tapis berseri, Pemkot Bandar Lampung mengeluarkan instruksi wali kota terbaru. Dalam Instruksi Wali Kota Nomor 11 Tahun 2021, pemkot memperbolehkan pertunjukan musik dengan syarat tamu atau tuan rumah dilarang menyumbangkan lagu guna menghindari kerumunan. Selain aturan tersebut, wedding band dan wedding singer diminta tidak membawakan lagu yang menimbulkan kerumunan. Wali Kota Eva Dwiana berharap, komitmen antara pemkot dan pelaku industri pernikahan bisa berjalan dengan baik. Dalam instruksi walikota, pelaksanaan resepsi pernikahan di gedung maksimal 30 persen, dan waktu yang diperbolehkan hanya 2 jam, serta tidak ada hidangan di tempat.(sah/san)
Jaga Komitmen Jangan Pancing Kerumunan
Minggu 26-09-2021,21:04 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 16-06-2026,15:07 WIB
Kenapa Game Gratis Bisa Menghasilkan Miliaran Rupiah? Ini Cara Kerjanya
Selasa 16-06-2026,14:59 WIB
Dulu Main Game untuk Hiburan, Kini Banyak yang Menjadikannya Pekerjaan
Selasa 16-06-2026,17:56 WIB
HKSL Lampung Kukuhkan Komitmen Pelestarian Budaya melalui Penamatan Latihan Grup Bedikir
Terkini
Selasa 16-06-2026,17:56 WIB
HKSL Lampung Kukuhkan Komitmen Pelestarian Budaya melalui Penamatan Latihan Grup Bedikir
Selasa 16-06-2026,15:07 WIB
Kenapa Game Gratis Bisa Menghasilkan Miliaran Rupiah? Ini Cara Kerjanya
Selasa 16-06-2026,14:59 WIB
Dulu Main Game untuk Hiburan, Kini Banyak yang Menjadikannya Pekerjaan
Senin 15-06-2026,19:07 WIB
Pasutri Terduga Penggelapan 19 Ton Kopi Rp1,3 Miliar Ditangkap Polda Lampung di Jawa Tengah
Senin 15-06-2026,19:06 WIB