Radartvnews.com- Tekab 308 Polda Lampung berhasil meringkus pelaku penjambretan terhadap Susiawati di bawah Flyover Gajah Mada, Bandar Lampung, Rabu 1 September 2021. Akibat insiden ini, korban berusia 71 tahun ini meninggal karena mengalami luka berat di kepala akibat terbentur saat terjatuh. Tersangka diketahui bernama Eko Prasetyo ditangkap di kediamannya di Desa Hanura, Teluk Pandan, Pesawaran. Eko Prasetyo mengaku, aksi kejahatan dilakukan bersama rekannya bernama Fadly dan sudah mengincar korban sejak korban meninggalkan rumah untuk ke pasar. Tersangka mengakui telah mendorong korban hingga terjatuh, karena korban mempertahankan tas. Dirkrimum Polda Lampung AKBP Reynold EP Hutagalung menegaskan, pelaku merupakan residivis jambret sejak 2013 dan juga penyalahgunaan narkoba tahun 2017. Tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebanyak 4 kali, yakni tanggal 30 Agustus sebanyak 2 kali dan 1 September sebanyak 2 kali. Rekan pelaku masih pengejaran oleh petugas. Atas tindakan kejahatan yang dilakukan, tersangka terancam dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(rmd/san)
Jambret Lansia, Sudah 4 Kali Beraksi
Rabu 08-09-2021,21:44 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :