Radartvnews.com-Dua dari tiga pelaku pemerkosaan, terhadap seorang ibu rumah tangga, diamankan jajaran Polsek Sekampung, Lampung Timur. Kasus asusila sudah 7 kali terjadi dalam kurun satu bulan terakhir, di Lampung Timur. Dua pelaku berinisial, WA dan rekanya RK, diamankan petugas atas laporan suami korban. Dari hasil gelar perkara oleh Satuan PPA Reskrim Lampung Timur. Pelaku WA bersama dua rekanya RK, dan MP secara bergantian meruda paksa korban, pada 2 Agustus silam. Petugas masih memburu MP karena melarikan diri. Tersangka WA membantah melakukan pemerkosaan, dan berdalih peristiwa itu sudah sering terjadi. Kedua pelaku di jerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman lebih dari 5 tahun kurungan penjara.(syd/san)
Dua Pemerkosa IRT Ditangkap Satu Buron
Kamis 26-08-2021,21:24 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :