Kesal Ditagih Utang, Motor di Begal

Rabu 18-08-2021,21:37 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com-Edi alias Edwin berusia 26 tahun, hanya merintih kesakitan di atas kursi roda saat dibawa petugas untuk dilakukan pemeriksaan. Pelaku yang merupakan warga Desa Sinar Napalan, Kabupaten Oku Selatan, melakukan aksi kejahatan di wilayah Kasui, Kabuapten Way Kanan, Sabtu 14 Agustus 2021. Dihadapan petugas Edi mengaku dendam kepada korban, akibat kesal terus menerus ditagih utang oleh korban bernama Beni Putra. Modus tersangka , mengajak korban berjalan bersama dari Kampung Buay Pemanca Kabupaten Oku Selatan, menuju Kampung Tanjung Bulan Kecamatan Kasui, dengan alasan hendak membayar utang sebesar 400 ribu rupiah. Di tengah perjalanan, pelaku bersama rekanya kini DPO, memukul kepala korban dengan kayu hingga jatuh dan terluka. Dua pelaku langsung menggasak sepeda motor korban dan uang tunai Rp2 juta. Pelaku diamankan petugas di Kampung Peninjauan Kabupaten Oku Sumatera Selatan Senin 16 Agustus 2021. Sementara rekan pelaku masih diburu polisi. Pelaku diancam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan, dengan hukuman maksimal 12  tahun penjara.(dtn/san)    

Tags :
Kategori :

Terkait