Menkeu Tegaskan Transfer Antarbank Tak Otomatis Kena PPN
Menkeu tegaskan transfer antarbank tak otomatis kena PPN--IKPI
RADARTVNEWS.COM - Menteri Keuangan Suahasil Nazara meluruskan informasi mengenai rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap transaksi transfer uang yang ramai diperbincangkan masyarakat.
Suahasil memastikan pemerintah tidak memiliki kebijakan baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital.
Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa (3/11/2026). Ia menyebut informasi yang beredar muncul seiring penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
“Saya ingin menegaskan di sini, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital,” ujar Suahasil.
Ia menjelaskan, SPP-TDLN merupakan mekanisme untuk mengoptimalkan pemungutan PPN terhadap transaksi digital lintas negara yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak. Kebijakan tersebut memiliki landasan hukum melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.
Dengan demikian, sistem tersebut tidak ditujukan untuk mengenakan pajak terhadap seluruh perpindahan dana masyarakat, baik melalui rekening bank maupun dompet digital.
Suahasil juga menegaskan masyarakat tetap dapat melakukan transfer melalui mobile banking, internet banking, maupun dompet digital tanpa khawatir nominal uang yang dikirimkan otomatis dikenakan PPN.
Di sisi lain, ketentuan PPN atas layanan transfer uang dan dompet digital sebenarnya telah diatur sebelumnya melalui PMK Nomor 69 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial.
Dalam aturan tersebut, PPN dikenakan terhadap imbalan atau biaya jasa tertentu yang diberikan penyelenggara layanan, bukan terhadap nominal uang yang ditransfer.
BACA JUGA:Pembalut Tak Bebas PPN, Pemerintah Terapkan Tarif Efektif 11 Persen
Artinya, apabila terdapat biaya administrasi atau biaya jasa yang memenuhi ketentuan perpajakan, PPN dapat dikenakan atas biaya tersebut. Namun, jumlah uang yang dikirimkan pengguna tidak otomatis menjadi dasar pengenaan pajak.
“PPN dikenakan atas imbalan jasa yang memenuhi ketentuan, bukan atas nominal uang yang ditransfer,” tegas Suahasil.
Dengan demikian, penerapan SPP-TDLN melalui PMK Nomor 49 Tahun 2026 dan ketentuan PPN jasa teknologi finansial dalam PMK Nomor 69 Tahun 2022 merupakan dua hal yang berbeda.
Keduanya tidak dapat dimaknai sebagai kebijakan baru yang memajaki setiap transaksi transfer uang masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: ikpi