Radartvnews.com- Pemasangan bendera merah putih dan umbul-umbul robek, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara, terus mendapat sorotan dari banyak pihak. Karena hal tersebut jelas telah diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia, nomor 24 tahun 2009, tentang bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan. Salah satu poinnya adalah, setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut dan kusam. Aturan sanksi pidana yakni pidana penjara paling lama satu tahun, atau denda seratus juta rupiah. Menyikapi persolan tersebut, Ketua Umum PC PMII Lampung Utara Afat Satria meminta Bupati Lampung Utara mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pendidikan. Bahkan ia meminta kadis mundur dari jabatannya. Sementara itu Lekok selaku Sekretaris Daerah Lampung Utara mengaku, telah memanggil yang bersangkutan, dan menyayangkan peristiwa ini bisa terjadi. Bendera merupakan lambang Negara, dan patut dipertanyakan rasa nasionalisme, jika seorang pejabat tidak dapat menghargai kemerdekaan yang diraih oleh para pejuang dahulu.(sas/san)
Tak Mendidik, Kadisdik Lampung Utara Diminta Mundur
Rabu 04-08-2021,19:05 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 01-06-2026,14:00 WIB
Giliran Buronan Curanmor di Tulang Bawang MD Ditembak Polisi
Senin 01-06-2026,13:23 WIB
Pria Paruh Baya Ditemukan MD Mengenaskan, Ada Luka Sayat Di Leher
Senin 01-06-2026,20:40 WIB
Belum 24 Jam, Resmob Polres Lamtim Bekuk Pelaku Penyayat Leher Pria Paruh Baya
Terkini
Senin 01-06-2026,20:40 WIB
Belum 24 Jam, Resmob Polres Lamtim Bekuk Pelaku Penyayat Leher Pria Paruh Baya
Senin 01-06-2026,14:00 WIB
Giliran Buronan Curanmor di Tulang Bawang MD Ditembak Polisi
Senin 01-06-2026,13:23 WIB
Pria Paruh Baya Ditemukan MD Mengenaskan, Ada Luka Sayat Di Leher
Sabtu 30-05-2026,21:46 WIB
Cinta atau Penipuan? Waspadai Modus Romance Scam di Dating App
Sabtu 30-05-2026,21:39 WIB