KPK Eksekusi Eks Kadis dan Kabid ke Rutan Way Hui

Kamis 29-07-2021,21:33 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com - PLT Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi RI Bidang Penindakan, Ali Fikri melalui siaran persnya di Gedung Putih KPK pada Kamis siang (29/7). Fikri menegaskan, eksekusi dilakukan jaksa KPK ini sesuai putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang, Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tanjung Karang tanggal 16 Juni 2021. Dalam sidang vonis digelar PN Tipikor Tanjung Karang pada 16 Juni 2021, eks Kadis PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dengan subsider 4 bulan. Hermansyah juga dikenakan pidana tambahan uang penganti Rp 5,05 miliar dengan subsider 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara, mantan Kabid Pengairan PUPR Lampung Selatan, Syahroni divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan penjara dan uang penganti Rp 35 juta dengan subsider 6 bulan penjara. Tidak menutup kemungkinan KPK membuka penyelidikan baru. Hingga kemungkinan penetapan tersangka lain baik terhadap orang yang telah menerima uang dan tidak mengembalikan uang dari fee proyek tersebut.(lds/san)

Tags :
Kategori :

Terkait