Diperpanjang Hingga 25 Juli, PPKM Darurat Dibuka Bertahap

Selasa 20-07-2021,21:19 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Pemerintah pusat resmi melanjutkan Penerapan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, yang ini berakhir pada Selasa (20/7) akan diperpanjang 5 hari kedepan. Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo melalui keterangan pers dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden Selasa (20/7) petang.

Penerapan PPKM darurat dimulai 3 Juli 2021 harus ditempuh pemerintah untuk menurunkan penularan Covid-19 serta meningkatkan pelayanan di rumah sakit. Jokowi menyampaikan, PPKM darurat hingga 25 Juli 2021 karena angka penularan Covid-19 masih tinggi.

"Penerepan PPKM darurat dimulai 3 juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meskipun berat. Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi pengobatan masyarakat di Rumah sakit. Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19, serta agar pelayanan kesehatan pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” ungkap Presiden Joko Widodo.

Jika tren kasus terus menurun maka pemerintah akan membuka secara bertahap pada 26 Juli 2021.

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menetapkan 15 kabupaten/kota di luar pulau Jawa-Balu melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), salah satunya Kota Bandar Lampung.(san)

Tags :
Kategori :

Terkait