Konflik Lahan Lampung Timur, Satu Warga Jadi Korban MD

Kamis 15-07-2021,21:04 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com - Untuk melengkapi berkas perkara kasus tewasnya  seorang warga di Kecamatan Jabung Lampung Timur pada 17 Mei 2021, jajaran Satuan Reskrim Polres Lampung Timur mengelar rekonstruksi dengan tersangka AB, Kamis siang (15/7). KBO Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Gumay mengatakan bahwa rekonstruksi melibatkan warga  sebagai saksi. Tersangka memperagakan 21 adegan. Motif terjadinya bentrok dipicu rebutan tanam tumbuh di dalam satu lahan. Dalam reka ulang, diawali  dengan adegan dua kelompok yang datang ke lokasi kejadian. Tersangka menyiramkan pasir ke mata korban dan terjadi saling serang hingga menyebabkan satu dari dua kelompok itu  tewas dan dua lainnya mengalami luka parah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.(din/san)

Tags :
Kategori :

Terkait