Radartvnews.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro membekuk DR (32) dan BP (24) warga Trimujo, Lampung Tengah, Selasa (13/7) dini hari. Tersangka ditangkap terkait kasus pencurian mesin kontroler monitor eksavator merk Komatsu di UPTD TPAS Karangrejo, Metro Utara. Akibat pencurian ini, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp140 juta, serta mengakibatkan alat berat tersebut berhenti beroperasi selama sepekan. Kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro. AKP Andri Gustami selaku Kasat Reskrim Polres Metro mengatakan, polisi masih memburu satu tersangka yang berperan sebagai penjual barang hasil curian ke Tangerang seharga Rp15 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal pencurian dan terancam hukuman tujuh tahun kurungan penjara.(ywd/san)
Sindikat Pencurian Eskavator Dibongkar
Rabu 14-07-2021,20:40 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-04-2026,13:06 WIB
Aplikasi untuk Anak Kuliah Biar Nggak Keteteran, Ini Rekomendasinya
Rabu 15-04-2026,13:01 WIB
Kebiasaan Minum Paramex di Masyarakat, Ini Dampak yang Perlu Diwaspadai
Rabu 15-04-2026,14:18 WIB
Project Hail Mary Meledak! Film Baru Ryan Gosling Ini Hidupkan Kembali Sci-Fi Orisinal
Rabu 15-04-2026,20:39 WIB
Banjir 14 April 2026 di Bandar Lampung, Eva Dwiana Desak BBWS Atasi Sungai dan Cegah Bencana Berulang
Terkini
Kamis 16-04-2026,12:15 WIB
Isu Dialog AS–Iran Bikin Harga Minyak Turun, Pasar Mulai Tenang!
Kamis 16-04-2026,12:10 WIB
Dihantam Kenaikan Energi, Industri Baja Pilih Bertahan dan Pangkas Pengeluaran
Kamis 16-04-2026,12:03 WIB
Teknologi Makin Pintar, Manusia Harus Apa? Tantangan Baru di 2026
Kamis 16-04-2026,11:35 WIB
Green Lifestyle: Kebiasaan Sederhana Anak Muda yang Berdampak Besar untuk Lingkungan
Kamis 16-04-2026,11:30 WIB