Sindikat Pencurian Eskavator Dibongkar

Rabu 14-07-2021,20:40 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro membekuk DR (32) dan BP (24) warga Trimujo, Lampung Tengah, Selasa (13/7) dini hari. Tersangka ditangkap terkait kasus pencurian mesin kontroler monitor eksavator merk Komatsu di UPTD TPAS Karangrejo, Metro Utara. Akibat pencurian ini, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp140 juta, serta mengakibatkan alat berat tersebut berhenti beroperasi selama sepekan. Kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro. AKP Andri Gustami selaku Kasat Reskrim Polres Metro mengatakan, polisi masih memburu satu tersangka yang berperan sebagai penjual barang hasil curian ke Tangerang seharga Rp15 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal pencurian dan terancam hukuman tujuh tahun kurungan penjara.(ywd/san)

Tags :
Kategori :

Terkait