Radartvnews.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro membekuk DR (32) dan BP (24) warga Trimujo, Lampung Tengah, Selasa (13/7) dini hari. Tersangka ditangkap terkait kasus pencurian mesin kontroler monitor eksavator merk Komatsu di UPTD TPAS Karangrejo, Metro Utara. Akibat pencurian ini, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp140 juta, serta mengakibatkan alat berat tersebut berhenti beroperasi selama sepekan. Kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro. AKP Andri Gustami selaku Kasat Reskrim Polres Metro mengatakan, polisi masih memburu satu tersangka yang berperan sebagai penjual barang hasil curian ke Tangerang seharga Rp15 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal pencurian dan terancam hukuman tujuh tahun kurungan penjara.(ywd/san)
Sindikat Pencurian Eskavator Dibongkar
Rabu 14-07-2021,20:40 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 16-07-2026,19:06 WIB
Kemudahan Teknologi: Penolong Produktivitas atau Perangkap Pemborosan Baru?
Kamis 16-07-2026,13:30 WIB
Prabowo Instruksikan Evaluasi Program MBG, SPPG Bermasalah Bakal Ditertibkan
Kamis 16-07-2026,18:59 WIB
Sering Bersepeda? Ini Kebiasaan Unik yang Tanpa Sadar Mulai Terbentuk
Kamis 16-07-2026,13:10 WIB
Dilema Pulang Sebelum Tua: Endik Koeswoyo Mencari Wajah Asli Pringsewu untuk Film Baru
Kamis 16-07-2026,18:44 WIB
Tren Bawa Tumbler: Langkah Kecil Kurangi Sampah Plastik dan Tips Cerdas Memilih Wadah yang Aman
Terkini
Jumat 17-07-2026,00:12 WIB
Prabowo Resmikan Groundbreaking Proyek Gas Raksasa Blok Masela, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Kamis 16-07-2026,19:06 WIB
Kemudahan Teknologi: Penolong Produktivitas atau Perangkap Pemborosan Baru?
Kamis 16-07-2026,18:59 WIB
Sering Bersepeda? Ini Kebiasaan Unik yang Tanpa Sadar Mulai Terbentuk
Kamis 16-07-2026,18:48 WIB
Mengelola Fokus Di Tengah Beban Kerja Yang Dinamis Demi Produktivitas Berkelanjutan
Kamis 16-07-2026,18:44 WIB