Radartvnews.com– Kabupaten Way Kanan resmi melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor: 260/478/IV.05-WK/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 pada kampung, kelurahan di semua zona sejak Jumat, 9 Juli 2021. PPKM Darurat dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Satgas Covid-19 tingkat kampung wajib melarang semua kegiatan kemasyarakatan yang bersifat mengumpulkan orang, meliputi resepsi atau pesta, acara keagamaan, seni, budaya, olahraga dan kegiatan sosial lainnya. Selain monitoring, tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akan melakukan edukasi dan evaluasi kepada aparatur kampung tentang pemberlakukan PPKM Darurat. Ixwan Ahmadi selaku Kepala Dinas PMK Way Kanan mengatakan bahwa warga kampung dilarang berpergian keluar daerah, kecuali dalam kondisi mendesak. PPKM Mikro juga berimbas kepada sektor ekonomi di mana pasar rakyat untuk sementara waktu juga ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan. Sementara itu, Kepala Kampung Gistang, Cik Agus menjelaskan informasi tentang PPKM Darurat akan diteruskan kepada masyarakat. Kampung Gistang dalam periode Juli terdapat enam warga positif Covid-19. Sementara itu, untuk sektor pelayanan kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat masih beroperasi masyarakat masih beroperasi 100%.(dtn/san)
PPKM Darurat, Tim Satgas Covid-19 Monitoring Kampung
Rabu 14-07-2021,20:37 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :