Radartvnews.com- Mantan Bupati Lampung Timur yang juga DPO korupsi Kejaksaan Tinggi Lampung meninggal dunia, Senin (12/7). Berpulangnya pria yang piawai mendalang ini dibenarkan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung, Andrie Setiawan. Tepat pukul 14.00 WIB, jenazah Mantan Bupati Lampung Timur itu tiba di kampung halamannya di Desa Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur. Jenazah menjalani prosesi pemandian dan dikafani di rumah kakak kandung almarhum, Rahmad Palal. Usai disalatkan, jenazah dimakamkan di samping pusara kedua orang tuanya. Pihak keluarga menerangkan, sebelum mendapat kabar almarhum meninggal pukul 05:00 WIB, almarhum diketahuinya berada di Bandar Lampung dan tidak pernah mempunyai riwayat sakit apapun. Terpisah, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung, Andrie Setiawan membenarkan kabar meninggalnya salah satu orang yang mereka buru. Satono merupakan terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur tahun anggaran 2008 lalu hingga merugikan keuangan negara Rp 119 miliar. Di mana Mahkamah Agung RI menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta tahun 2012. Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan uang pidana penganti sebesar Rp 10,58 miliar. Setelah adanya putusan, MA Kejari Bandar Lampung telah melayangkan tiga kali surat panggilan eksekusi kepada Satono. Namun, Satono tidak menanggapi pada April 2012, Satono sudah tidak diketahui keberadaanya. Kejari Bandar Lampung memasukan Satono ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan NO. 01/DPO/N.8.10/04/2012 tanggal 9 April 2012. Semenjak diterbitkan DPO dan sudah beberapa kali berganti Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, saat ini Satono belum bisa ditangkap.(din/san)
10 Tahun Pelarian Satono Berakhir, Dimakamkan di Samping Pusara Orang Tua
Senin 12-07-2021,20:39 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :