Zona Merah, Pusat Nongkrong Kembali Dibubarkan

Jumat 09-07-2021,21:19 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com - Kabupaten Lampung Utara masuk zona merah Covid-19. Guna mencegah penyebaran Satgas Covid-19 melakukan razia dan membubarkan kerumunan yang kerap dijadikan lokasi berkumpul seperti pusat kuliner dan tempat hiburan. Razia dilakukan pada Kamis malam (8/7), petugas menyasar pedagang dan cafe serta tempat karaoke di Kotabumi. Anggota Satgasus Covid-19 Lampung Utara, Nozi Efialis mengatakan, petugas melakukan tindakan tegas dalam mengatasi penyebar virus Covid-19. Tim Satgasus menghimbau kepada pedagang dan pemilik tempat hiburan mematuhi aturan. Masyarakat yang akan menyelenggarakan pesta untuk menunda segala kegiatan hingga batas waktu yang belum ditetapkan. Hal ini berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Bupati Lampung Utara.(tim/san)

Tags :
Kategori :

Terkait