Sembunyi di OKU, Otak Perampokan BPJS Dicokok

Rabu 07-07-2021,21:40 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com – Setelah menjadi DPO selama empat tahun, otak pelaku perampokan sebesar Rp 80 juta dan tiga unit komputer disertai penyekapan terhadap tiga pegawai BPJS Bandar Lampung akhirnya berhasil dilumpuhkan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polresta Bandar Lampung di kampung halamannya di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Rabu (7/7). Tersangka telah menjadi DPO kepolisian sejak 2017 lalu, sementara lima pelaku lainnya telah diamankan terlebih dahulu. Karena melawan, kedua pelaku terpaksa dihadiahi timah panas. Tersangka Mustika Raya hanya menahan sakit dan duduk di kursi roda saat menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polresta Bandar lampung. Pelaku mengklaim menerima uang sebesar Rp 3,5 juta dan langsung melarikan diri ke kampung halaman usai mengetahui rekannya tertangkap. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.(rmd/san)  

Tags :
Kategori :

Terkait