Radartvnews.com - Sidang lanjutan dua terdakwa eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tulang Bawang, Nasarudin dan Manager Koperasi BMW, Guntur Abdul kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang dengan menghadirkan sejumlah saksi dari pihak sekolah yang menerima bantuan dana alokasi khusus (DAK), Jumat (25/6). Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum, Baladhika menjelaskan dari keterangan saksi Sodri Yadi, yang merupakan Kepala Sekolah SMP N 1 Dente Teladas memberikan keterangan. Pada tahun 2019 setelah mendapat MOU DAK, para Kepala Sekolah yang mendapatkan bantuan dan dikumpulkan perkelompok di ruang Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang, Nasarudin dan meminta setoran 12,5% dari total proyek. Di mana menurut keterangan saksi Sodri, ia mendapatkan bantuan sebesar Rp 641.683.500, di mana dana itu dimanfaatkan untuk rehabilitasi lima ruang kelas, laporatorium IPA, seperti lemari, kursi besi dan meja, serta rehabilitasi tiga ruang toilet siswa. Saksi sudah menyetor pada termin pertama senilai Rp 20 juta diserahkan kepada Ahmad Sidik, yang merupakan koordinator. Termin kedua disetorkan kepada Guntur sebanyak Rp 36 juta dan termin ketiga disetorkan kepada Andi senilai Rp 24 Juta. Diketahui dana anggaran DAK senilai Rp 36,193 miliar dengan rincian untuk SD Negeri berjumlah 75 sekolah, SD Swasta dengan jumlah 11 sekolah, SMP negeri untuk 41 sekolah, SMP Swasta untuk 11 sekolah dan SKB ( Sanggar Kesenian Belajar) atau TK untuk 4 sekolah. Akibat ulah terdakwa, negara dirugikan uang senilai Rp 3,6 miliar.(lds/san)
Kumpulkan Kepala Sekolah, Eks Kadisdik Minta Upeti
Jumat 25-06-2021,21:07 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :