Radartvnews.com –Majelis hakim pengadilan Tipikor Tanjung Karang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap Hermansyah Hamidi, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KUPR) Lampung Selatan, Rabu (16/6). Selain hukuman badan, Hermansyah Hamidi dikenakan denda senilai Rp 300 Juta. Subsider empat bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp5,50 miliar, subside penjara 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Sementara itu mantan Kepala Dinas Pengairan KUPR Lampung Selatan, Syahroni dikenakan denda sebesar Rp200 juta, jika tidak dibayar maka digantikan pernjara selama tiga bulan. Mengembalikan uang pengganti Rp35.100.000 dengan ketentuan jika tak dibayar makan digantikan penjara selama enam bulan. Putusan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman tujuh tahun dan lima tahun penjara. Atas putusan itu, kedua terdakwa dan juga jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.(lds/san)
Eks Kadis PURP Divonis 6 Tahun, Kabid 5 Tahun
Rabu 16-06-2021,21:22 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :