Radartvnews.com –Majelis hakim pengadilan Tipikor Tanjung Karang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap Hermansyah Hamidi, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KUPR) Lampung Selatan, Rabu (16/6). Selain hukuman badan, Hermansyah Hamidi dikenakan denda senilai Rp 300 Juta. Subsider empat bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp5,50 miliar, subside penjara 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Sementara itu mantan Kepala Dinas Pengairan KUPR Lampung Selatan, Syahroni dikenakan denda sebesar Rp200 juta, jika tidak dibayar maka digantikan pernjara selama tiga bulan. Mengembalikan uang pengganti Rp35.100.000 dengan ketentuan jika tak dibayar makan digantikan penjara selama enam bulan. Putusan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman tujuh tahun dan lima tahun penjara. Atas putusan itu, kedua terdakwa dan juga jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.(lds/san)
Eks Kadis PURP Divonis 6 Tahun, Kabid 5 Tahun
Rabu 16-06-2021,21:22 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,00:47 WIB
Luka Batin yang Dipendam Berpengaruh pada Kesehatan, Ini Penjelasan dr.Zaidul Akbar
Rabu 05-08-2026,11:21 WIB
Mall Legend di Palembang Tutup Setelah Beroperasi Selama 34 Tahun
Rabu 05-08-2026,12:27 WIB
Puluhan Siswa di Jayapura Diduga Keracunan Usai Santap MBG, RSUD Yowari Dirikan Tenda Darurat
Rabu 05-08-2026,14:35 WIB
QRIS dan Cashless, Dua Tren yang Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi
Rabu 05-08-2026,11:38 WIB
Dua Pendaki Gunung Piramid Ditemukan Meninggal, Evakuasi Ditunda karena Medan Berbahaya
Terkini
Rabu 05-08-2026,23:33 WIB
Menikmati Pesona Gunung Seminung, Atap Perbatasan Lampung dan Sumatera Selatan yang Memikat Pendaki
Rabu 05-08-2026,23:09 WIB
Sulap Sampah Jadi Biogas, Siswa SMA 1 Sribawono Bersinar di GEMPITA
Rabu 05-08-2026,22:40 WIB
Bukan Sekadar Estetik, Pilates Jadi Solusi Pekerja Muda Redakan Burnout
Rabu 05-08-2026,22:10 WIB
Kimpul Kembali Menarik Perhatian, Umbi Lokal yang Trending di Media Sosial
Rabu 05-08-2026,21:21 WIB