Radartvnews.com –Majelis hakim pengadilan Tipikor Tanjung Karang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap Hermansyah Hamidi, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KUPR) Lampung Selatan, Rabu (16/6). Selain hukuman badan, Hermansyah Hamidi dikenakan denda senilai Rp 300 Juta. Subsider empat bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp5,50 miliar, subside penjara 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Sementara itu mantan Kepala Dinas Pengairan KUPR Lampung Selatan, Syahroni dikenakan denda sebesar Rp200 juta, jika tidak dibayar maka digantikan pernjara selama tiga bulan. Mengembalikan uang pengganti Rp35.100.000 dengan ketentuan jika tak dibayar makan digantikan penjara selama enam bulan. Putusan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman tujuh tahun dan lima tahun penjara. Atas putusan itu, kedua terdakwa dan juga jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.(lds/san)
Eks Kadis PURP Divonis 6 Tahun, Kabid 5 Tahun
Rabu 16-06-2021,21:22 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,17:57 WIB
Raih Skor Tinggi UTBK, Ini Strategi Belajar yang Wajib Diterapkan
Senin 06-04-2026,11:12 WIB
Tidur Nyenyak, Bangun Sakit Tenggorokan Apa yang Salah?
Senin 06-04-2026,21:57 WIB
Jam 3 Pagi Jadi Waktu Favorit Gen Z: Antara Produktif atau Overthinking?
Senin 06-04-2026,17:40 WIB
Lapor Pak Kajati, 9 Bulan Tanpa Kepastian, Kasus Tambang Pasir 98,8 Hektare di Lampung Timur Mandek
Senin 06-04-2026,10:27 WIB
April 2026 Penuh Teror! Ini 5 Film Bioskop Bergenre Horor Menegangkan! Deskripsi
Terkini
Senin 06-04-2026,22:59 WIB
Pekan Ini, Berkas Perkara Korupsi Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Dilimpahkan
Senin 06-04-2026,21:57 WIB
Jam 3 Pagi Jadi Waktu Favorit Gen Z: Antara Produktif atau Overthinking?
Senin 06-04-2026,21:50 WIB
Toner dan Essence Ternyata Beda! Ini Detil Perbedaannya
Senin 06-04-2026,21:41 WIB
Film Korea 2026 Humint, Misi Rahasia yang Berubah Jadi Permainan Hidup dan Mati
Senin 06-04-2026,21:24 WIB