Radartvnews.com –Majelis hakim pengadilan Tipikor Tanjung Karang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap Hermansyah Hamidi, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KUPR) Lampung Selatan, Rabu (16/6). Selain hukuman badan, Hermansyah Hamidi dikenakan denda senilai Rp 300 Juta. Subsider empat bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp5,50 miliar, subside penjara 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Sementara itu mantan Kepala Dinas Pengairan KUPR Lampung Selatan, Syahroni dikenakan denda sebesar Rp200 juta, jika tidak dibayar maka digantikan pernjara selama tiga bulan. Mengembalikan uang pengganti Rp35.100.000 dengan ketentuan jika tak dibayar makan digantikan penjara selama enam bulan. Putusan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman tujuh tahun dan lima tahun penjara. Atas putusan itu, kedua terdakwa dan juga jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.(lds/san)
Eks Kadis PURP Divonis 6 Tahun, Kabid 5 Tahun
Rabu 16-06-2021,21:22 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 29-09-2026,14:24 WIB
Dari Dunia Teknik ke Panggung Internasional, Ais Raih Runner Up 2 Mister International 2026
Selasa 29-09-2026,13:41 WIB
BPJS Dapat Suntikan Rp20 Triliun, Apa Dampaknya bagi Peserta? Antrean dan Pelayanan Jadi Sorotan
Selasa 29-09-2026,12:53 WIB
Bukan Cuma Makanan Utama, Saus Tinggi Kalori Bisa Bikin Asupan Harian Membengkak
Selasa 29-09-2026,15:12 WIB
Komisi X Soroti Akurasi Data Desil, Seleksi KIP Kuliah Diusulkan Tetap Berbasis Verifikasi Ekonomi
Selasa 29-09-2026,12:48 WIB
Kasus KM Virgo Transport 8 Kini Ditangani Mabes Polri, 69 Orang Masih Dicari
Terkini
Rabu 30-09-2026,09:49 WIB
Antrean Panjang Justru Bisa Membuat Sebuah Tempat Makin Menarik
Rabu 30-09-2026,09:44 WIB
66 Persen Masyarakat Indonesia Pernah Mengalami Scam, Penipuan Digital Makin Dekat dengan Kehidupan
Selasa 29-09-2026,23:56 WIB
Kemenkes Uji Coba Sistem Rujukan JKN Tanpa Jenjang, Pasien Bisa Dapat Layanan Lebih Cepat
Selasa 29-09-2026,23:48 WIB
Guru Bahasa Lampung Kenalkan Pisa’an kepada Generasi Muda
Selasa 29-09-2026,22:46 WIB