Radartvnews.com – KS oknum ASN di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung tak memenuhi panggilan polisi terkait laporan 18 pegawai honorer Satgas Covid-19, Selasa (15/6). Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana menjelaskan untuk saat ini penyidik akan melakukan penjadwalan ulang pemanggilan terhadap KS untuk dimintai klarifikasi terkait laporan yang dibuat oleh para honorer. Saat ini sudah enam saksi diperiksa, namun bila diperlukan pemanggilan saksi akan kembali dilakukan. Diketahui sebelumnya, KS yang saat itu menjabat sebagai bendahara di BPBD Kota Bandar Lampung dilaporkan oleh 18 pegawai honorer Satgas Covid-19 atas dugaan penggelapan dana pinjaman di Mapolresta Bandar Lampung. Dimana dana blokiran dari pinjaman kredit terhadap 72 honorer hanya dapat dicairkan dengan menggunakan slip. Namun saat para honorer tersebut akan mengambil dana blokiran ke pihak bank, dana tersebut telah diambil oleh KS.(rmd/san)
Mangkir, Polisi Kembali Panggil ASN BPBD
Selasa 15-06-2021,21:20 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,17:57 WIB
Raih Skor Tinggi UTBK, Ini Strategi Belajar yang Wajib Diterapkan
Senin 06-04-2026,21:57 WIB
Jam 3 Pagi Jadi Waktu Favorit Gen Z: Antara Produktif atau Overthinking?
Senin 06-04-2026,11:12 WIB
Tidur Nyenyak, Bangun Sakit Tenggorokan Apa yang Salah?
Senin 06-04-2026,17:40 WIB
Lapor Pak Kajati, 9 Bulan Tanpa Kepastian, Kasus Tambang Pasir 98,8 Hektare di Lampung Timur Mandek
Senin 06-04-2026,10:27 WIB
April 2026 Penuh Teror! Ini 5 Film Bioskop Bergenre Horor Menegangkan! Deskripsi
Terkini
Senin 06-04-2026,22:59 WIB
Pekan Ini, Berkas Perkara Korupsi Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Dilimpahkan
Senin 06-04-2026,21:57 WIB
Jam 3 Pagi Jadi Waktu Favorit Gen Z: Antara Produktif atau Overthinking?
Senin 06-04-2026,21:50 WIB
Toner dan Essence Ternyata Beda! Ini Detil Perbedaannya
Senin 06-04-2026,21:41 WIB
Film Korea 2026 Humint, Misi Rahasia yang Berubah Jadi Permainan Hidup dan Mati
Senin 06-04-2026,21:24 WIB