radartvnews.com – Kedua tersangka yang masih memiliki hubungan kekerabatan ini Yati dan Osman warga Panjang Bandar Lampung diringkus petugas usai melakukan penjambretan bersama rekannya, bersama rekannya An yang berhasil melarikan diri ketika mengetahui kedua rekannya diamankan petugas di Jalan Rahmat Hakim Bandar Lampung. Dimana dalam aksinya ketigas tersangka yang berboncengan sepeda motor usai mengambil handphone korban dan langsung melarikan diri ke arah Jalan Teuku umar hingga akhirnya berhasil diamankan di depan Taman Makam Pahlawan. Atas perbuatannya kini kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ren/cat)
Kabur Satu Tersangka Ditembak Kakinya
Kamis 08-09-2016,11:07 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,23:08 WIB
Viral hingga Mancanegara, Lagu Iklan OBH Combi Sachet Jadi Fenomena Digital
Senin 03-08-2026,21:53 WIB
Pria di Tangerang Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Kasus Diselidiki Polis
Senin 03-08-2026,21:45 WIB
SCBD Dorong UMKM Naik Kelas Lewat The Local Market Pasar Wiwitan 2026
Senin 03-08-2026,17:21 WIB
Sejarah Baru di EWC MLBB 2026, Team Spirit Sabet Gelar Juara Dunia
Senin 03-08-2026,21:43 WIB
Bertahun-tahun Rusak dan Dihujat Warga, Jalan Sukoharjo Lampung Tengah Kini Mulai Diperbaiki
Terkini
Selasa 04-08-2026,16:22 WIB
Aldila Sutjiadi Bawa Pulang Gelar Washington DC Open, Torehkan Sejarah untuk Indonesia
Selasa 04-08-2026,16:06 WIB
Tumpeng 17 Agustus, Tradisi Syukur yang Menyatukan Semangat Kemerdekaan
Selasa 04-08-2026,15:54 WIB
Duka Para Pendaki Atas Kehilangan Para Pendaki Handal di Broad Peak
Selasa 04-08-2026,13:57 WIB
Banjir Rendam Sejumlah Wilayah Kota Padang Usai Diguyur Hujan Lebat Seharian
Selasa 04-08-2026,13:32 WIB