Radartvnews.com- Akibat panik usai bersenggolan dengan kendaraan lain di Jalan Gatot Subroto, Bandar Lampung pengemudi taksi online maxim melarikan diri, Minggu (23/5). Dalam pelarian kendaraan taksi online juga menabrak kendaraan lainya. Mobil taksi online maxim Honda Brio bernomor polisi BE 1017 BD dikemudikan oleh Dichi Sharliansyah diamankan petugas Patroli Jalan Raya Satlantas Polresta Bandar Lampung. Dichi Sharliansyah warga Way Halim Bandar Lampung ini ditangkap setelah terlibat aksi kejar kejaran dengan pengendara lainya. Dalam pengejaran mobil tersangka juga menabrak sejumlah kendaraan lainnya. Dalam pelarianya mobil tersangka menabrak sejumlah kendaraan lainya. Edi salah satu korban menjelaskan sepeda motornya ditabrak dijalan radin intan pelaku diamankan setelah warga lain ikut melakukan pengejaran. Usai ditangkap, tersangka langsung melakukan tes urine dan hasilnya negative narkoba, Pelaku selanjutnya di bawa ke Unit Laka Sat Lantas Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan terkait peristiwa ini.(rmd/san)
Tabrak Pengendara, Sopir Maxim Dikejar Warga
Minggu 23-05-2021,20:45 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 28-09-2026,14:16 WIB
Kulit Glowing Tak Cukup dari Skincare, Mengurangi Gula Bisa Bantu Jaga Kolagen
Senin 28-09-2026,23:39 WIB
Aki Alat Pemantau Gunung Anak Krakatau Hilang Diduga Dicuri
Senin 28-09-2026,14:01 WIB
Bukan Cuma Sayuran, Yoghurt Juga Bisa Jadi Pilihan untuk in Menjaga Kesehatan Pencernaan
Senin 28-09-2026,20:48 WIB
Waduk Cipancuh Mengering di Tengah Kemarau Panjang, Irigasi Sawah Terancam
Senin 28-09-2026,18:47 WIB
Felix Stray Kids Jadi Global Ambassador Hera, Bintangi Kampanye Still Glowing
Terkini
Selasa 29-09-2026,12:48 WIB
Kasus KM Virgo Transport 8 Kini Ditangani Mabes Polri, 69 Orang Masih Dicari
Selasa 29-09-2026,11:49 WIB
Nori Jadi Camilan Diet, Benarkah Bisa Membantu Menjaga Berat Badan?
Selasa 29-09-2026,11:47 WIB
Mobil Water Cannon Polis di Mesuji yang Khendak Memadamkan Karhutla Malah di Lempari Batu Oleh Massa
Selasa 29-09-2026,11:28 WIB
Indra Kenz Bebas Bersyarat dari Lapas Cibinong, Masih Wajib Lapor hingga 2030
Selasa 29-09-2026,11:23 WIB