Radartvnews.com- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan fasilitas pembuat e-KTP bagi transgender. Mengingat banyak transgender tidak memiliki dokumen kependudukan. Menyikapi hal tersebut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandarlampung A.Zainuddin mengatakan pihaknya sudah siap untuk menjalankan instruksi Kemendagri. Untuk menerbitkan ktp elektronik dengan ketentuan yang berlaku.pemohon harus melampirkan surat dari medis atau putusan pengadilan. Zainuddin mencontohkan kasus Aprilio Perkasa Manganang mantan atlet volly nasional. “Tidak ada masalah asalkan pemohon memiliki rekam medis dan putusan dari pengadilan,” jelas Zainuddin. Selain perubahan gender Zainudin menambahkan hal serupa juga berlaku untuk perubahan nama dimana putusan pengadilan menjadi syarat dari perubahan nama.(sah/san)
Dua Syarat Utama Transgender Dapat E-KTP
Senin 26-04-2021,20:13 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,12:38 WIB
Blue Screen Tiba-Tiba Muncul? Ini Penyebab Laptop dan PC Bisa Error Mendadak
Kamis 23-04-2026,15:07 WIB
Jangan Sampai Jebol! Ini Cara Merawat CVT Mobil yang Benar
Kamis 23-04-2026,13:02 WIB
Mengapa Hiroshima dan Nagasaki Bisa Pulih, Sementara Chernobyl Masih Berbahaya?
Kamis 23-04-2026,13:48 WIB
Scroll Tanpa Henti, Bahagia yang Kian Menjauh di Era Media Sosial Saat Ini
Kamis 23-04-2026,12:44 WIB
Kipas Laptop Mati? Ini Dampak yang Bisa Merusak Perangkat Anda
Terkini
Kamis 23-04-2026,22:07 WIB
Eksekusi Rumah di Sukarame Ricuh, Warga Mengaku Dapat Kekerasan dari Oknum Polisi
Kamis 23-04-2026,21:54 WIB
Intelijen Kejari Lamtim Deteksi True Crime Drock Community dan Aliran Sesat
Kamis 23-04-2026,21:32 WIB
Ini Alasan Kenapa Makan Malam Terasa Lebih Nikmat!
Kamis 23-04-2026,20:26 WIB
Kemenkes Resmi Terapkan Nutri Level, Minuman Cepat Saji Masuk Tahap Awal Penerapan
Kamis 23-04-2026,19:11 WIB