Radartvnews.com- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan fasilitas pembuat e-KTP bagi transgender. Mengingat banyak transgender tidak memiliki dokumen kependudukan. Menyikapi hal tersebut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandarlampung A.Zainuddin mengatakan pihaknya sudah siap untuk menjalankan instruksi Kemendagri. Untuk menerbitkan ktp elektronik dengan ketentuan yang berlaku.pemohon harus melampirkan surat dari medis atau putusan pengadilan. Zainuddin mencontohkan kasus Aprilio Perkasa Manganang mantan atlet volly nasional. “Tidak ada masalah asalkan pemohon memiliki rekam medis dan putusan dari pengadilan,” jelas Zainuddin. Selain perubahan gender Zainudin menambahkan hal serupa juga berlaku untuk perubahan nama dimana putusan pengadilan menjadi syarat dari perubahan nama.(sah/san)
Dua Syarat Utama Transgender Dapat E-KTP
Senin 26-04-2021,20:13 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 04-08-2026,17:23 WIB
Sejarah Baru di EWC MLBB 2026, Team Spirit Sabet Gelar Juara Dunia
Selasa 04-08-2026,17:38 WIB
Senyum Guru Dan Harapan Sekolah Rusak Usai MK Coret Anggaran MBG dari Pos Pendidikan
Selasa 04-08-2026,21:28 WIB
Survei DAMRI Dimulai, Suara Masyarakat Jadi Kunci Pengembangan Rute Baru di Lampung Selatan
Selasa 04-08-2026,21:36 WIB
15 Mahasiswa KPI UIN RIL Resmi Diserahkan ke Radar Lampung TV dalam program PKL 2026
Selasa 04-08-2026,21:16 WIB
Tarif Terjangkau, KA Rajabasa Mulai Gunakan Kereta Api Ekonomi Premium Modifikasi
Terkini
Rabu 05-08-2026,13:39 WIB
Lampung Jadi Provinsi Pertama Manfaatkan Satelit Hiperspektral, Perkuat Pembangunan Berbasis Data
Rabu 05-08-2026,13:31 WIB
Chelsea Tantang AC Milan di GBK, Duel Dua Raksasa Eropa Siap Hibur Suporter Indonesia
Rabu 05-08-2026,13:21 WIB
Ketua MUI Usulkan Istilah LGBT Diganti Menjadi LGSP, Sebut Lebih Tepat dalam Pembahasan Hukum
Rabu 05-08-2026,12:27 WIB
Puluhan Siswa di Jayapura Diduga Keracunan Usai Santap MBG, RSUD Yowari Dirikan Tenda Darurat
Rabu 05-08-2026,12:10 WIB