Radartvnews.com- Setelah dua pekan melakukan pemeriksaan, penyidikan terhadap YS warga desa Tuluk Pasik, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur pelaku pembakaran bendera merah putih dihentikan. AKP Faria Arista Kasat Reskrim Polres Lampung Timur menjelaskan, kasus pembakaran bendera yang viral dihentikan setelah penyidik Satuan Reskrim Lampung Timur menerima hasil observasi Rumah Sakit Jiwa, Kurungan Nyawa, Pesawaran menyatakan pelaku YS alias Jako Tarub dinyatakan positif mengalami nganguan kejiwaan. Kini YS yang juga mengaku sebagai adik dari nyi roro kidul bebas demi hukum. Diketahui kasus pembakaran bendera merah putih terjadi 30 Maret 2021, sementara pelaku diamankan 2 April 2021 oleh pihak kepolisian setelah video menjadi viral dimedia facebook.(din/san)
Positif Gangguan Jiwa, Pembakar Bendera Dibebaskan
Kamis 22-04-2021,20:34 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,18:52 WIB
Shin Tae Yong Dijatuhi Larangan Melatih 10 Tahun di Korea Selatan, Karier Bersama Persija Tetap Berlanjut
Jumat 24-07-2026,14:38 WIB
DPP INKINDO Lampung Dorong Percepatan Regulasi Khusus Pengadaan Jasa Konstruksi
Jumat 24-07-2026,20:34 WIB
Gaya Hidup Matcha vs. Realita Gula: Benarkah Minuman Hits Gen Z Ini Benar-Benar Sehat?
Jumat 24-07-2026,19:44 WIB
Kemenag Siapkan Materi Edukasi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ untuk Siswa SD hingga SMA
Terkini
Jumat 24-07-2026,21:54 WIB
Prabowo Sentil 'Londo Ireng' Modern, Soroti Peran Media dan LSM dalam Pidato Harlah PKB
Jumat 24-07-2026,21:39 WIB
Bukan Cuma Nilai Akademik, Pertamina Sebut Dua Skill Ini Jadi Kunci Lolos Dunia Kerja
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB
Residivis Kasus Narkoba Ditangkap usai Diduga Menipu Korban dengan Modus Jual Tanah Bermodal Dokumen Palsu
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB