Radartvnews.com- Pemerintah Provinsi Lampung melakukan eksekusi lahan di Desa Way Hui, Gerbang Dua Jalur Kotabaru, Jatiagung, Lampung Selatan (19/4). Sebelumnya lokasi ini menjadi sengketa antara Pemprov Lampung dengan tujuh warga.
Dalam eksekusi sedikitnya 300 personil Satuan Polisi Pamong Praja diturunkan untuk melakukan penggusuran lahan seluas 1200 meter.
Sempat terjadi adu mulut antar pemilik bangunan dan anggota Satpol PP saat petugas melakukan pembongkaran menggunakan ekskavator. Karena kalah jumlah, pemilik bangunan hanya pasrah ketika bangunan dirbongkar.
Kuasa hukum ketujuh warga Eka Intan Putri menyayangkan, adanya pembongkaran ini dikarenakan tanah yang di menjadi objek sengketa telah masuk dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Lampung Selatan
“Pemerintah harus mendengarkan permintaan warga dikarenakan warga membeli sehingga seharusnya ada kompensasi dari Pemerintah Provinsi Lampung,” kata Eka Intan Putri.
Sementara itu Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Qhodratul Ihwan menjelaskan, Pemprov Lampung melakukan eksekusi berdasarkan sertifikat nomor 3 tahun 2014, terkait adanya AJB di tahun 2017 hal ini sudah dibatalkan oleh pihak kecamatan dan sporadiknya dibatalkan oleh pihak kelurahan.
“Penggusuran ini dianggap sah, namun terkait kompensasi harusnya warga minta kepada pemilik tanah sebelumnya,” jelas Qhodratul Ihwan.
Pemprov Lampung siap menghadapi gugatan yang dilayangkan setelah adanya surat pengosongkan dan eksekusi.(rmd/san)