radartvnews.com – Hukuman pidana penjara selama 5 tahun ini diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang diketuai Yus Enizar kepada terdakwa Eko Wuryanto dan Sutriah pasangan suami istri yang tega menganiaya anak kandungnya sendiri. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan penganiyaan dan melanggar pasal 44 ayat 2 UUN RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga junto pasal 64 ayat 1 dimana putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Supriyanti. (ren/cat)
Orang Tua Penganiyaan Anak Kandung Divonis 5 Tahun Penjara
Rabu 07-09-2016,10:21 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :