Radartvnews.com- Kasi Rehabilitasi dan Pembangunan Jalan Jembatan Dinas PUPR Lampung Selatan Adi Supriadi menjadi saksi dipersidangan suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan dua terkdwa hermansyah Tarmidi dan Syahroni (10/3), di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang (10/3). Saksi mengaku pernah mengantarkan uang Rp1 miliar kepada Hermansyah Tarmidi yang pada saat itu menjabat sebagai Kadis PUPR Lampung Selatan. Dalam pengakuannya saksi Adi Supriadi, pengaturan lelang di Dinas PUPR Lampung Selatan sudah ada pengaturan lelang pada tahun 2016, 2017 hingga 2018 yang sudah dikondisikan oleh setiap Kadis PUPR Lampung Selatan bersama Syahroni dan Anjar Asmara. Saksi juga mengaku pada tahun 2016 pernah diperintah Yudi untuk mengantarkan uang Rp300 juta untuk diserahkan kepada Hermansyah Tarmidi. Uang ini hasil dari kumpulan sejumlah dari rekanan konsultan. Diakui Adi bahwa Yudi diperintah oleh Desi. Uang yang dikemas dengan kantong plastik kresek itu langsung ia antarkan dikediaman rumah Hermansyah Tarmidi didaerah Kaliawi, Bandar Lampung. Namun sampai dilokasi ia melihat sudah ada desi sehingga uang Rp300 juta itu langsung diserahkan dan diterima Hermansyah Tarmidi. Tidak puas dengan keterangan saksi, jaksa pun menanyakan kepada Adi Supriyadi apa yang dilakukan DESi saat berada di rumah Hermansyah Tarmidi. Adi mengatakan bahwa desi juga menyetor uang Rp700 juta kepada Hermansyah Tarmidi. Majelis hakim sempat meradang kepada saksi karena saksi sering memberikan keterangan lupa dan berbelit belit dalam persidangan.(lds/san)
Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Terima Upeti Rp1 Miliar
Rabu 10-03-2021,21:36 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :