Padartvnews.com- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung mendapatkan kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada tahun 2021. Ini berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 5 tahun 2021 yang diterbitkan 8 Febuari 2022 terkait tambahan TPP PNS. Kenaikan TPP pegawai pada tahun 2021 itu dibenarkan Plt Kepala BPKAD Provinsi Lampung Marindo Kurniawan. “bahwa TPP sudah sesuai dengan pedoman yang diputuskan oleh Mendagri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan regulasi yang berlaku. Marindo Kurniawan menambahkan yang pasti kenaikan harus dibarengi dengan kenaikan kinerja. TPP tahun 2021 sama dengan TPP tahun 2020 dengan sedikit kenaikan di sektor Sekretariat Daerah dan OPD yang berkaitan dengan penanganan covid-19. Alokasi besaran TPP tahun anggaran 2021 termasuk insentif pemungutan pajak daerah telah dianggarkan pada APBD Provinsi Lampung melalui proses kesepakatan bersama dengan DPRD Lampung serta dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Walaupun keputusan sudah berlaku dari bulan Januari sampai saat ini belum ada TPP yang dibayarkan. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, besaran penghasilan yang tertera dalam Pergub merupakan angka tertinggi. Dimana nilai pembayaran berdasarkan penilaian kehadiran dan kinerja ASN yang telah dihitung dan kontrol sesuai dengan keuangan daerah. Data Besaran TPP PNS Pemprov Lampung untuk sekretariat daerah yakni :
- Sekda Provinsi Lampung ( Rp75.000.000 )
- Asisten ( Rp38.000.000 )
- Staf Ahli Gubernur ( Rp22.500.000 )
- Kepala Biro ( Rp22.000.000 )
- Administrator/ Eselon III ( Rp16.700.000 sampai Rp18.200.000 )
- Pengawas Eselon IV ( Rp12.700.000 )
- Inspektur ( Rp40.000.000 )
- Irban ( Rp18.100.000 )
- Pengawas ( Eselon IV) ( Rp12.600.000 )