Radartvnews.com- Sudah tiga minggu pembatasan jam operasional kegiatan usaha diterapkan di Kota Bandar Lampung. Pusat perbelanjaan, swalayan dan toko modern tutup pukul 19.00 wib sementara restoran pedagang pinggiran jalan hingga tempat hiburan tutup pukul 22.00 wib. Aturan yang berjalan 28 Januari lalu akan dilakukan revisi oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung hal itu menyusul dengan telah berubahnya Bandar Lampung dari zona merah menjadi zona orange dan adanya desakan khususnya pedagang pinggir jalan. Plh Walikota Bandar Lampung Badri Tamam mengatakan, pihaknya akan segera membahas aturan pembatasan jam operasional usaha bersama Polresta dan Kodim 0410 Kota Bandar Lampung. “Akan dilakukan pembahasan, melihat kondisi penyebaran virus saat ini besar kemungkinan aturan tersebut akan direvisi dan dilonggarkan terutama jam operasional bagi pedagang kaki lima,” ujar Badri Tamam. Data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung terdapat penambahan 21 kasus baru di Kota Bandar Lampung. Total saat ini masyarakat kota yang terkonfirmasi 4502 pasien sementara yang sembuh bertambah 41 pasien dan kini menjadi 3.850 orang.(sah/san)
Pemkot Kaji Bebaskan Jam Malam Untuk Pedagang
Jumat 19-02-2021,18:48 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :