Radartvnews.com- Sidang lanjutan Alpin Andrian terdakwa penusuk ulama asal Madinah Syekh Ali Jaber kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang, Kamis (18/2) secara virtual. Sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Terdakwa dituntut jaksa selama 10 tahun kurungan penjara. Alpin dijerat pasal 340 tentang percobaan pembunuhan dan pasal 2 ayat 1 tentang kepemilikan senjata tajam. Penasehat Hukum Alpin Andrian Ardiansyah menilai tuntutan tidak layak dan terlalu tinggi. Kuasa hukum terdakwa memiliki penilaian berbeda. Menurut kuasa hukum, Alpin layak diganjar pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan biasa, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan pidana penjara. Kuasa hukum akan pledoi atau mengajukan nota pembelaan terdakwa pada sidang pekan depan. Ardiyansah menyampaikan majelis hakim yang akan memutus tentunya juga akan mempertimbangkan keterangan para saksi dan fakta persidangan.(lds/san)
Dituntut 10 Tahun, Pengacara Alpin Ajukan Pledoi
Kamis 18-02-2021,19:05 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :