Radartvnews.com- Sidang lanjutan Alpin Andrian terdakwa penusuk ulama asal Madinah Syekh Ali Jaber kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang, Kamis (18/2) secara virtual. Sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Terdakwa dituntut jaksa selama 10 tahun kurungan penjara. Alpin dijerat pasal 340 tentang percobaan pembunuhan dan pasal 2 ayat 1 tentang kepemilikan senjata tajam. Penasehat Hukum Alpin Andrian Ardiansyah menilai tuntutan tidak layak dan terlalu tinggi. Kuasa hukum terdakwa memiliki penilaian berbeda. Menurut kuasa hukum, Alpin layak diganjar pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan biasa, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan pidana penjara. Kuasa hukum akan pledoi atau mengajukan nota pembelaan terdakwa pada sidang pekan depan. Ardiyansah menyampaikan majelis hakim yang akan memutus tentunya juga akan mempertimbangkan keterangan para saksi dan fakta persidangan.(lds/san)
Dituntut 10 Tahun, Pengacara Alpin Ajukan Pledoi
Kamis 18-02-2021,19:05 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-07-2026,20:40 WIB
Pasangan Adi Kurniawan - Nizwar Kuasai Seleksi Cabor Domino PWI Lampung Menuju Porwanas 2027
Senin 06-07-2026,01:38 WIB
Manager Cabor Yakin 10 Pecatur PWI Lampung Sabet Medali Emas
Senin 06-07-2026,06:05 WIB
Shopee Hadirkan Belanja Instant 1 Jam Tiba, Belanja Sat Set dengan Diskon hingga 50%
Terkini
Senin 06-07-2026,06:05 WIB
Shopee Hadirkan Belanja Instant 1 Jam Tiba, Belanja Sat Set dengan Diskon hingga 50%
Senin 06-07-2026,01:38 WIB
Manager Cabor Yakin 10 Pecatur PWI Lampung Sabet Medali Emas
Minggu 05-07-2026,20:40 WIB
Pasangan Adi Kurniawan - Nizwar Kuasai Seleksi Cabor Domino PWI Lampung Menuju Porwanas 2027
Sabtu 04-07-2026,21:51 WIB
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu-Ekstasi di Bakauheni, Ada Oknum Brimob hingga TNI AL Terlibat
Sabtu 04-07-2026,13:03 WIB