Radartvnews.com- Sidang lanjutan Alpin Andrian terdakwa penusuk ulama asal Madinah Syekh Ali Jaber kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang, Kamis (18/2) secara virtual. Sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Terdakwa dituntut jaksa selama 10 tahun kurungan penjara. Alpin dijerat pasal 340 tentang percobaan pembunuhan dan pasal 2 ayat 1 tentang kepemilikan senjata tajam. Penasehat Hukum Alpin Andrian Ardiansyah menilai tuntutan tidak layak dan terlalu tinggi. Kuasa hukum terdakwa memiliki penilaian berbeda. Menurut kuasa hukum, Alpin layak diganjar pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan biasa, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan pidana penjara. Kuasa hukum akan pledoi atau mengajukan nota pembelaan terdakwa pada sidang pekan depan. Ardiyansah menyampaikan majelis hakim yang akan memutus tentunya juga akan mempertimbangkan keterangan para saksi dan fakta persidangan.(lds/san)
Dituntut 10 Tahun, Pengacara Alpin Ajukan Pledoi
Kamis 18-02-2021,19:05 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 25-08-2026,20:20 WIB
Rutinitas Pagi Kicau Mania: dari Kerodong hingga Gantangan untuk Murai Batu Juara
Selasa 25-08-2026,18:30 WIB
Logo Mandiri di Gedung Thamrin Dicopot, Ramai di Tengah Polemik Rekening Botok
Selasa 25-08-2026,21:14 WIB
Brand Makeup Lokal Tak Kalah dengan Brand Luar, Ini Produk yang Wajib Dicoba
Rabu 26-08-2026,02:28 WIB
Taksi Listrik Terserempet KRL di Perlintasan Stasiun Karet
Rabu 26-08-2026,02:28 WIB
Mengapa Arab Saudi Tidak Liburkan Maulid Nabi Muhammad SAW?
Terkini
Rabu 26-08-2026,15:49 WIB
Dukungan Pengusaha Mengalir untuk Aksi 27 Agustus, Rekening Donasi Warga Pati Justru Ditunda
Rabu 26-08-2026,14:39 WIB
Benci Suara Orang Mengunyah? Kenali Misophonia Menurut Penelitian Ilmiah
Rabu 26-08-2026,13:39 WIB
Dugaan Penggelapan Rp 1,2 Miliar Kreator Konten Vilmei, Diduga Melibatkan Karyawan dan 12 Akun TikTok
Rabu 26-08-2026,13:11 WIB