Radartvnews.com- Sidang lanjutan Alpin Andrian terdakwa penusuk ulama asal Madinah Syekh Ali Jaber kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang, Kamis (18/2) secara virtual. Sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Terdakwa dituntut jaksa selama 10 tahun kurungan penjara. Alpin dijerat pasal 340 tentang percobaan pembunuhan dan pasal 2 ayat 1 tentang kepemilikan senjata tajam. Penasehat Hukum Alpin Andrian Ardiansyah menilai tuntutan tidak layak dan terlalu tinggi. Kuasa hukum terdakwa memiliki penilaian berbeda. Menurut kuasa hukum, Alpin layak diganjar pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan biasa, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan pidana penjara. Kuasa hukum akan pledoi atau mengajukan nota pembelaan terdakwa pada sidang pekan depan. Ardiyansah menyampaikan majelis hakim yang akan memutus tentunya juga akan mempertimbangkan keterangan para saksi dan fakta persidangan.(lds/san)
Dituntut 10 Tahun, Pengacara Alpin Ajukan Pledoi
Kamis 18-02-2021,19:05 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,16:15 WIB
Ghost in the Cell siap tayang 16 April 2026, hadirkan cerita mencekam dari balik penjara
Selasa 07-04-2026,04:11 WIB
Oli Dianggap Sepele, Padahal Penentu Umur Mesin
Selasa 07-04-2026,04:03 WIB
Selisih Tipis, Tapi Beda Jauh? Ini Fakta Revo Fit FI dan Revo X FI
Selasa 07-04-2026,13:07 WIB
Harga Emas Antam 7 April 2026, Turun Rp 27 Ribu Per Gram
Selasa 07-04-2026,22:20 WIB
Gen-Z Mulai Memilih Nikah di KUA, Bukan Karena Tak Mampu tapi Karena Lebih Realistis!
Terkini
Selasa 07-04-2026,22:26 WIB
5 Kondisi Kesehatan yang Sebaiknya Tak Asal Konsumsi Alpukat!
Selasa 07-04-2026,22:20 WIB
Gen-Z Mulai Memilih Nikah di KUA, Bukan Karena Tak Mampu tapi Karena Lebih Realistis!
Selasa 07-04-2026,22:13 WIB
Aksi Mahasiswa Lampung Hadirkan Kristomei Sianturi di DPRD Lampung
Selasa 07-04-2026,22:01 WIB
Kecuali Praktikum, Mendiktisaintek Tetapkan Mahasiswa Kuliah Jarak Jauh
Selasa 07-04-2026,21:44 WIB