Radartvnews.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan hukuman kebiri terhadap Dian Ansyori (9/2). Mantan anggota UPT Pusat Pelayanan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PTP2A) Lamtim. Dian dinilai terbukti bersalah mencabuli anak dibawah umur yakni NV. Vonis lebih tinggi atau Ultra Petita dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sukadana, dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Sukadana Eti Purwaningsih didampingi anggota majelis Ratna Widyaning Putri dan Liswerni Rengsina Debataraja melalui sidang yang digelar secara virtual, Selasa 9 Februari 2021. Sidang virtual diikuti JPU Kejari Sukadana Aana Marlinawati dan Avina Mariza. Sementara, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Fauzi dan Yuriansyah. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terdakwa untuk membayar denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara dan membayar restitusi kepada korban Rp7,7 juta. Pertimbangan majelis hakim, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Pertimbangan lain, sebagai anggota UPT P2PTP2ALamtim seharusnya terdakwa menjadi pelindung korban. Pada amar putusannya, majelis hakim memberikan waktu selama satu tahun setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) untuk mengeksekusi hukuman kebiri. Untuk hukuman restitusi terdakwa diberi waktu 30 hari untuk membayar kepada korban. Sampai batas waktu yang ditetapkan terdakwa tidak membayarnya, maka keluarga korban dapat mengadukan ke PN Sukadana. Atas pengaduan itu, PN Sukadana akan memberikan surat peringatan kepada terdakwa. Bila tidak diindahkan, maka PN Sukadana memerintahkan JPU untuk menyita harta terdakwa. Selanjutnya, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa untuk menanggapi putusan tersebut. Atas putusan itu, Fauzi dan Yuriansyah selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding. Menurutnya, keputusan itu tidak memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa. Sementara, JPU Ana Marlinawati menyatakan masih pikir-pikir. Diketahui, pada sidang sebelumnya Dian Ansyori dijerat dengan pasal 81 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 76 d undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-udang nomor 22 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(din/coy)
TOK, Dian Divonis 20 Tahun Penjara dan Dikebiri
Selasa 09-02-2021,17:14 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 12-10-2026,11:20 WIB
Kecelakaan Maut di Jembatan Way Sekampung, Dua Pelajar di Pringsewu Meninggal Dunia
Senin 12-10-2026,12:06 WIB
Dari Bantargebang ke Oscar 2027, Film Anak Macan Angkat Kisah yang Jarang Tersorot
Senin 12-10-2026,11:55 WIB
Trump Desak Ukraina Cari Pemimpin Baru, Perselisihan soal Diesel Rusia Memanas
Senin 12-10-2026,13:08 WIB
Cuaca Lampung Terasa Menyengat hingga Malam, Ini Penjelasan Ahli Klimatologi
Senin 12-10-2026,12:54 WIB
Psikolog Jelaskan Manfaat Musik untuk Mengelola Emosi dan Menjaga Kesehatan Mental
Terkini
Senin 12-10-2026,16:12 WIB
Pedagang Kecil Dikejar Tenggat Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026, Bagaimana yang Belum Siap?
Senin 12-10-2026,16:10 WIB
Semeru Erupsi Tiga Kali, Warga Diimbau Jauhi Zona Rawan hingga 13 Kilometer
Senin 12-10-2026,15:58 WIB
HP Cepat Panas Saat Dipakai? Hindari 3 Kebiasaan Ini agar Suhu Ponsel Tak Makin Tinggi
Senin 12-10-2026,15:52 WIB
Bukan Hanya karena Debu, Ternyata Melihat Cahaya Terang Bisa Bikin Kita Bersin
Senin 12-10-2026,15:46 WIB