Radartvnews.com- Entah apa yang ada dalam pikiran S-K (47) tega melakukan asusila kepada anak tiri korban yang amsih berusia 12 tahun. Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan warga Way Bunggur, Lampung Timur ke Polres Lampung Timur. Aksi bejat pelaku dilakukan 28 Januari 2021 dirumah pelaku. Bahkan aksi tak terpuji ini dilakuklan dua kali . Dengan mengakui perbuatanya alasan pelaku khilaf. Bahkankejahatan dilaku bila istri pelaku tak berada di rumah. "SK ini menyetubuhi anak tirinya pada 28 Januari 2021 lalu, dan kami tangkap Kamis malam tadi (4/2), Ini sangat miris, merusak kehormatan anak tirinya,” ujar AKP Faria Arista Kasat Reskrim Polres Lampung Timur (5/2). Atas perbuatan ini tersangka dijerat pasal 81-82 nomor 23 tahun 2009 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 15 tahun kurungan penjara.(din/san)
Biadab, Rumah Sepi Anak di Gauli
Jumat 05-02-2021,21:52 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :