Radartvnews.com- Entah apa yang ada dalam pikiran S-K (47) tega melakukan asusila kepada anak tiri korban yang amsih berusia 12 tahun. Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan warga Way Bunggur, Lampung Timur ke Polres Lampung Timur. Aksi bejat pelaku dilakukan 28 Januari 2021 dirumah pelaku. Bahkan aksi tak terpuji ini dilakuklan dua kali . Dengan mengakui perbuatanya alasan pelaku khilaf. Bahkankejahatan dilaku bila istri pelaku tak berada di rumah. "SK ini menyetubuhi anak tirinya pada 28 Januari 2021 lalu, dan kami tangkap Kamis malam tadi (4/2), Ini sangat miris, merusak kehormatan anak tirinya,” ujar AKP Faria Arista Kasat Reskrim Polres Lampung Timur (5/2). Atas perbuatan ini tersangka dijerat pasal 81-82 nomor 23 tahun 2009 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 15 tahun kurungan penjara.(din/san)
Biadab, Rumah Sepi Anak di Gauli
Jumat 05-02-2021,21:52 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 11-06-2026,13:45 WIB
Defisit Rp2 Triliun per Bulan, BPJS Kesehatan Hadapi Ancaman Gagal Bayar pada 2027
Kamis 11-06-2026,19:50 WIB
KEMA FISIP Unpad Serukan Aksi Massa “Indonesia Gelap”, Mahasiswa Diajak Kawal Kedaulatan Rakyat
Kamis 11-06-2026,14:27 WIB
Mengapa Lutut Terasa Lebih Nyeri Saat Hujan? Begini Penjelasan Ahli
Kamis 11-06-2026,13:34 WIB
Tagihan Listrik Membengkak? Kebiasaan Kecil di Rumah Bisa Jadi Penyebab Utamanya!
Kamis 11-06-2026,13:03 WIB
Kawal Kebijakan Nasional, BEM UI Serukan Aksi Jum'at 'Keramat'
Terkini
Kamis 11-06-2026,19:50 WIB
KEMA FISIP Unpad Serukan Aksi Massa “Indonesia Gelap”, Mahasiswa Diajak Kawal Kedaulatan Rakyat
Kamis 11-06-2026,19:37 WIB
BBWS Mesuji Sekampung Percepat Perbaikan Irigasi Way Gemol yang Rusak Akibat Luapan Air Hujan
Kamis 11-06-2026,19:30 WIB
Warga Sabah Balau Setujui Drag Race Piala Bupati Lampung Selatan dengan Sejumlah Syarat Infrastruktur
Kamis 11-06-2026,19:25 WIB