Radartvnews.com- Entah apa yang ada dalam pikiran S-K (47) tega melakukan asusila kepada anak tiri korban yang amsih berusia 12 tahun. Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan warga Way Bunggur, Lampung Timur ke Polres Lampung Timur. Aksi bejat pelaku dilakukan 28 Januari 2021 dirumah pelaku. Bahkan aksi tak terpuji ini dilakuklan dua kali . Dengan mengakui perbuatanya alasan pelaku khilaf. Bahkankejahatan dilaku bila istri pelaku tak berada di rumah. "SK ini menyetubuhi anak tirinya pada 28 Januari 2021 lalu, dan kami tangkap Kamis malam tadi (4/2), Ini sangat miris, merusak kehormatan anak tirinya,” ujar AKP Faria Arista Kasat Reskrim Polres Lampung Timur (5/2). Atas perbuatan ini tersangka dijerat pasal 81-82 nomor 23 tahun 2009 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 15 tahun kurungan penjara.(din/san)
Biadab, Rumah Sepi Anak di Gauli
Jumat 05-02-2021,21:52 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,11:21 WIB
Mall Legend di Palembang Tutup Setelah Beroperasi Selama 34 Tahun
Rabu 05-08-2026,14:35 WIB
QRIS dan Cashless, Dua Tren yang Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi
Rabu 05-08-2026,12:27 WIB
Puluhan Siswa di Jayapura Diduga Keracunan Usai Santap MBG, RSUD Yowari Dirikan Tenda Darurat
Rabu 05-08-2026,20:32 WIB
5 Film Horor yang Sebaiknya Jangan Ditonton Sendiri, Nomor 4 Dijamin Bikin Merinding
Rabu 05-08-2026,20:28 WIB
Pemerintah Percepat Pembangunan Jaringan Gas Rumah Tangga, Kurangi Ketergantungan LPG Impor
Terkini
Rabu 05-08-2026,23:49 WIB
Menikmati Pesona Gunung Seminung, Atap Perbatasan Lampung dan Sumatera Selatan yang Memikat Pendaki
Rabu 05-08-2026,23:09 WIB
Sulap Sampah Jadi Biogas, Siswa SMA 1 Sribawono Bersinar di GEMPITA
Rabu 05-08-2026,22:40 WIB
Bukan Sekadar Estetik, Pilates Jadi Solusi Pekerja Muda Redakan Burnout
Rabu 05-08-2026,22:10 WIB
Kimpul Kembali Menarik Perhatian, Umbi Lokal yang Trending di Media Sosial
Rabu 05-08-2026,21:21 WIB