radartvnews.com – Dalam sidang tuntutan perkara penggelapan Pasir Timah Gunung Anak Krakatau oleh Pt. Wika Prisma Sentosa atau Pt.WPS yang digelar senin siang di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjung Karang ini oleh Jaksa Penuntut Umum Chandra Cavin selaku direktur Pt.Wps dituntut hukuman selama dua tahun kurungan penjara lantaran dinilai bersalah melanggar pasal 103 huruf A sub pasal 112 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan berupaya melakukan penyelundupan 14 ton pasir timah ilegal yang akan dikirim keluar negeri. Dalam tuntutannya jaksa juga mengungkapkan 14 ton pasir timah asal Gunung Anak Krakatau yang rencananya oleh Pt Wika Prisma Sentosa akan dikirim kenegara Singapura dan Norwegia dimuat dalam kontainer berukuran 49 feet dimana untuk mengelabuhi petugas pasir timah tersebut ditutupi oleh kayu arang, usai membacakan tuntutan sidang kembali ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa. (leo/cat)
Direktur Pt Wps Dituntut 2 Tahun Penjara
Selasa 06-09-2016,09:02 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,22:20 WIB
Gen-Z Mulai Memilih Nikah di KUA, Bukan Karena Tak Mampu tapi Karena Lebih Realistis!
Selasa 07-04-2026,21:27 WIB
Peringatan! Miliaran HP Android Kini di Ujung Risiko, Serangan Siber 2026 Mengintai Diam-Diam
Selasa 07-04-2026,17:00 WIB
IU dan Byeon Woo-seok Tampil di Perfect Crown, Drama Romantis Kerajaan yang Siap Meramaikan April 2026
Selasa 07-04-2026,16:30 WIB
Kenalan Sama Ingredients, Skincare yang Lagi Viral
Selasa 07-04-2026,22:13 WIB
Aksi Mahasiswa Lampung Hadirkan Kristomei Sianturi di DPRD Lampung
Terkini
Rabu 08-04-2026,16:15 WIB
Sama-Sama Berbasis Espresso, Ini yang Bikin Americano dan Long Black Berbeda
Rabu 08-04-2026,16:00 WIB
Tren Beef Tallow Kembali Viral, Apa yang Perlu Diketahui Sebelum Menggunakannya?
Rabu 08-04-2026,15:45 WIB
Kok Rasanya Jalan di Tempat? Mungkin Kamu Lagi di Fase Quarter Life Crisis!
Rabu 08-04-2026,15:30 WIB
Waspada Cacingan! Kenali Tanda-Tanda Cacingan pada Orang Dewasa
Rabu 08-04-2026,15:15 WIB