radartvnews.com – Dalam sidang tuntutan perkara penggelapan Pasir Timah Gunung Anak Krakatau oleh Pt. Wika Prisma Sentosa atau Pt.WPS yang digelar senin siang di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjung Karang ini oleh Jaksa Penuntut Umum Chandra Cavin selaku direktur Pt.Wps dituntut hukuman selama dua tahun kurungan penjara lantaran dinilai bersalah melanggar pasal 103 huruf A sub pasal 112 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan berupaya melakukan penyelundupan 14 ton pasir timah ilegal yang akan dikirim keluar negeri. Dalam tuntutannya jaksa juga mengungkapkan 14 ton pasir timah asal Gunung Anak Krakatau yang rencananya oleh Pt Wika Prisma Sentosa akan dikirim kenegara Singapura dan Norwegia dimuat dalam kontainer berukuran 49 feet dimana untuk mengelabuhi petugas pasir timah tersebut ditutupi oleh kayu arang, usai membacakan tuntutan sidang kembali ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa. (leo/cat)
Direktur Pt Wps Dituntut 2 Tahun Penjara
Selasa 06-09-2016,09:02 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 06-06-2026,16:33 WIB
Bukan Sekadar Penghilang Kantuk, Tradisi Minum Kopi Berubah Jadi Bagian dari Gaya Hidup Anak Muda
Sabtu 06-06-2026,18:41 WIB
Kantor Hukum LHS Mediasi Perkara Truk Towing Angkut Alat Berat Tabrak Mobil & Rumah di Jati Agung
Terkini
Sabtu 06-06-2026,18:41 WIB
Kantor Hukum LHS Mediasi Perkara Truk Towing Angkut Alat Berat Tabrak Mobil & Rumah di Jati Agung
Sabtu 06-06-2026,16:33 WIB
Bukan Sekadar Penghilang Kantuk, Tradisi Minum Kopi Berubah Jadi Bagian dari Gaya Hidup Anak Muda
Sabtu 06-06-2026,15:40 WIB
Pecinta Drakor Bersiap! Deretan Drama Korea Baru Juni 2026 Siap Ramaikan Layar Streaming
Sabtu 06-06-2026,15:31 WIB
Charles Leclerc dan Lewis Hamilton Bersinar di Monaco, Ferrari Kembali Jadi Ancaman?
Sabtu 06-06-2026,13:54 WIB