radartvnews.com – Dalam sidang tuntutan perkara penggelapan Pasir Timah Gunung Anak Krakatau oleh Pt. Wika Prisma Sentosa atau Pt.WPS yang digelar senin siang di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjung Karang ini oleh Jaksa Penuntut Umum Chandra Cavin selaku direktur Pt.Wps dituntut hukuman selama dua tahun kurungan penjara lantaran dinilai bersalah melanggar pasal 103 huruf A sub pasal 112 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan berupaya melakukan penyelundupan 14 ton pasir timah ilegal yang akan dikirim keluar negeri. Dalam tuntutannya jaksa juga mengungkapkan 14 ton pasir timah asal Gunung Anak Krakatau yang rencananya oleh Pt Wika Prisma Sentosa akan dikirim kenegara Singapura dan Norwegia dimuat dalam kontainer berukuran 49 feet dimana untuk mengelabuhi petugas pasir timah tersebut ditutupi oleh kayu arang, usai membacakan tuntutan sidang kembali ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa. (leo/cat)
Direktur Pt Wps Dituntut 2 Tahun Penjara
Selasa 06-09-2016,09:02 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 22-09-2026,11:26 WIB
Berapa Tahun Abu Vulkanik Bertahan di Tanah? Jawabannya Tidak Sesederhana yang Dibayangkan
Selasa 22-09-2026,08:38 WIB
Bandar Lampung Belum Catat Lonjakan Influenza A, Warga Diimbau Jaga Kesehatan
Selasa 22-09-2026,15:58 WIB
Seribu Lilin Menyala di Kalianda, Doa untuk Delapan Orang yang Hilang di Selat Sunda
Selasa 22-09-2026,10:10 WIB
Tertarik Model Pendidikan Terpadu, Pemerintah Nigeria Gandeng Muhammadiyah
Selasa 22-09-2026,11:55 WIB
Gamers Siap-Siap, Fortnite x Persona 5 Rilis 25 September
Terkini
Selasa 22-09-2026,23:48 WIB
Alasan Baju Sering Berbulu Setelah Beberapa Kali Dicuci
Selasa 22-09-2026,23:34 WIB
Kenapa Mata Kucing Bisa Terlihat Menyala dalam Gelap?
Selasa 22-09-2026,22:58 WIB
Unhas Perluas Kerja Sama Riset dengan Korea Selatan, Fokus pada Penguatan Akademik
Selasa 22-09-2026,22:50 WIB
Kebun Gizi di Sekolah Jadi Sarana Edukasi Pola Makan Sehat bagi Siswa
Selasa 22-09-2026,22:34 WIB